Ujian Terhadap Konstitusi

Dari Publikasi atau sosialisasi Sekretaris Jendral MPR RI tentang UUD RI tahun 1945 yang dikeluarkan pada bulan April 2013, cetakan kedua belas, tidak ada keterangan tentang keabsahan dari 4(empat) kali amandemen UUD 1945.

Di samping itu juga tidak ada penjelasan dan penegasan dari lembaga MPR bahwa amandemen yang dilakukan sebanyak 4(empat) kali oleh lembaga MPR pada tahun 1999 hingga tahun 2002 telah memenuhi ketentuan pasal 37 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945. Atas dasar hal tersebut, maka prosedur amandemen tersebut tidak valid dan cacat hukum, karenanya harus batal demi hukum.


Tulisan Refly Harun, Pengajar dan Praktisi Hukum Tata Negara di harian Kompas 21/11 dengan judul :  “ Menguji Konstitusi Kita” menarik untuk dijadikan kajian. Pelantikan Basuki Tjahaya Purnama di Istana Negara Rabu 19/11/2014 di Istana Negara mengundang Pro dan Kontra.

Dasar Perpu no 1/2014 yang hanya merujuk uu no 32/2014 adalah benar adanya.

Presiden Jokowi tidak berada pada posisi yang menentukan untuk mengangkat atau tidak mengangkat Basuki sebagai penggantinya (Kompas 21/11).

Refly Harun mengemukakan pendapatnya telah terjadi “gelombang reforrmasi konstitusi 1999 – 2002” yang dilakukan oleh MPR periode 1999 – 2004 dalam 4 (empat) kali amandemen konstitusi. Banyak pihak beranggapan justru sebaliknya. Amandemen tersebut telah merusak dan mengacaukan sistem ketatanegaraan kita. Bahkan ada yang beranggapan bahwa 4 (empat) kali amandemen konstitusi sebagai perbuatan “makar terhadap konstitusi kita”.

Mereka beranggapan bahwa amandemen ke 1 s/d ke 4 itu tidak syah karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam pasal 37 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 yang asli tentang perubahan Undang – undang Dasar. Prosedur amandemen tidak valid dan cacat hukum, maka harus batal demi hukum.

Ketetapan MPR pada tanggal 10 Agustus 2002 pada pasal 37 Aturan Tambahan pasal 1 tercantum : “MPR ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan MPR  untuk diambil putusan pada sidang MPR tahun 2003”.

Ternyata pada tahun 2003, MPR periode 1999 – 2004 pimpinan Prof. Dr. H.M.  Amien Rais gagal untuk menyelenggarakan sidang umum MPR. Tetapi hanya melakukan sidang tahunan yang ditetapkan tanggal 7 Agustus 2003, tanpa adanya peninjauan terhadap materi dan status hukum dari hasil amandemen ke 1 s/d ke 4 UUD 1945.

Mengacu kepada ketetapan MPR tanggal 10 Agustus 2002 tersebut bahwa :

MPR ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR pada  sidang MPR 2003”. MPR periode 2004 – 2009 pimpinan Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid mestinya mengambil alih tugas MPR yang gagal atau belum dilaksanakan oleh Lembaga MPR periode 1999 – 2004 tersebut. Ternyata MPR periode 2004 – 2009, tidak pernah melakukan sidang umum MPR selama masa baktinya.

Begitu juga MPR periode 2009 – 2014 pimpinan H.M. Taufik Kiemas dan Drs. H. Sudarto Danusubroto  SH juga tidak pernah melakukan sidang umum MPR dalam masa baktinya. Atas dasar hal tersebut lebih dari 12 tahun Lembaga MPR tidak pernah menyelenggarakan Sidang Umum MPR. Suatu pelanggaran sangat serius terhadap konstitusi kita. Karena “MPR bersidang sedikitnya sekali dalam Lima tahun di Ibukota Negara” (pasal 2 ayat 2 UUD 1945).

Dari Publikasi atau sosialisasi Sekretaris Jendral MPR RI tentang UUD RI tahun 1945 yang dikeluarkan pada bulan April 2013, cetakan kedua belas, tidak ada keterangan tentang keabsahan dari 4(empat) kali amandemen UUD 1945.
Di samping itu juga tidak ada penjelasan dan penegasan dari lembaga MPR bahwa amandemen yang dilakukan sebanyak 4(empat) kali oleh lembaga MPR pada tahun 1999 s/d tahun 2002 telah memenuhi ketentuan pasal 37 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945. Atas dasar hal tersebut, maka prosedur amandemen tersebut tidak valid dan cacat hukum, karenanya harus batal demi hukum.

Namun praktek penyelenggaraan kenegaraan tetap menggunakan konstitusi yang telah diamandemen sebanyak 4(empat) kali tersebut mulai tahun 2004. Dua kali periode pemerintahan 2004 – 2009 dan 2009 – 2014 dengan Presiden SBY, sekarang yang ketiga dengan Presiden Joko Widodo 2014 – 2019 tetap menggunakan konstitusi yang telah diamandemen secara tidak syah tersebut. Dari segi status hukum maka amandemen adalah cacat hukum dan harus batal demi hukum.     

Hal itulah yang menjadi penyebab utama terjadinya berbagai kericuhan politik yang sulit untuk diselesaikan, selama konstitusi belum dibenahi. Terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif adalah akibat materi dari amandemen konstitusi ada yang bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara kita.

Amandemen harus bersifat melengkapi atau menyempurnakan konstitusi kita, bukan mengganti dengan ideologi sekuler.

Tata urutan peraturan perundang – undangan Republik Indonesia adalah :

1.      Undang – undang Dasar 1945.
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
3.      Undang – undang
4.      Peraturan pengganti Undang – undang (Perpu).
5.      Peraturan Pemerintah.
6.      Keputusan Presiden.
7.      Peraturan Daerah.

(Pasal 2) Ketetapan MPR – RI nomor III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan Peraturan Perundang – undangan.

Peninjauan terhadap materi amandemen
Perlu diakui, bahwa diantara materi amandemen tersebut ada yang bagus dan dapat digunakan untuk melengkapi dan menyempurnakan UUD 1945.

Amandemen ke 4 tahun2002 telah mengkebiri keanggotaan MPR dengan menghilangkan utusan – utusan dari golongan – golongan yang berarti telah mengkebiri Lembaga MPR sebagai penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia.

Materi Amandemen yang bertentangan dengan UUD 1945 dan bahkan bertentangan Pancasila misalnya dalam amandemen ke 3 tahun 2001 pasal 6 ayat 1 :
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam suatu pasangan secara langsung oleh Rakyat”.
Dalam UUD 1945 pada pembukaan kita kenal kalimat. “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” yang populer disebut sebagai “Demokrasi Pancasila”.

Presiden adalah mandataris MPR, ia harus diangkat dan diberhentikan oleh MPR yang mengangkatnya dan bertanggung jawab penuh kepada MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat.
MPR  adalah penjelmaan seluruh rakyat yang melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat. Dalam UUD 1945 : “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” (pasal 1 ayat 2). Sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, maka secara relatif MPR mempunyai kekuasaan tak terbatas, atau menjadi lembaga tertinggi negara.

Pada amandemen tahun 2002 keanggotaan MPR hanya terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang – undang (pasal 2 ayat 1 amandemen ke 4). Sebelum amandemen, MPR terdiri atas anggota – anggota DPR, ditambah  dengan utusan – utusan dari daerah – daerah dan golongan – golongan, menurut aturan  yang ditetapkan dengan undang – undang (pasal 2 ayat 1 UUD 1945).

Sesudah amandemen, pelaksana kedaulatan rakyat adalah “menurut undang – undang dasar”. Kedaulatan rakyat telah dirampok oleh koalisi parpol yang trampil memainkan undang – undang dasar dan memanipulasi per undang – undangan yang menjadi turunannya.

Amandemen Konstitusi telah mengkebiri dan mengamputasi kewenangan MPR sehingga tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Contoh lain dari amandemen Konstitusi yang berpotensi melanggar Pancasila adalah lahirnya Bab X A tentang “Hak Asasi manusia” yang memuat 10 pasal baru dari dari pasal 28A sampai dengan pasal 28 J (amandemen ke 2 tahun 2000). Materi dari bab ini sepertinya kita sontek dari Bangsa lain yang dianggap lebih maju. Bab tentang Hak Asasi Manusia jika dianggap perlu harus dilengkapi judulnya menjadi : “Hak dan Kewajiban Asasi Manusia”. Hak asasi adalah hak atau perlindungan yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa terhadap manusia, sejak yang bersangkutan masih dalam kandungan, samapai yang bersangkutan meninggal dunia.

Bayi dalam kandungan punya hak hidup dan harus dilindungi, tidak boleh dibunuh atau diaborsi, kecuali dalam kondisi yang akan menyebabkan situasi yang lebih buruk, misalnya mengancam keselamatan Ibunya. Sedangkan kewajiban Asasi Manusia, adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh manusia, sesuai tuntunan agama atau kepercayaannya tersebut terhadap Tuhan yang Maha Esa.

Lahirnya sengketa tentang tak perlu diisinya kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk, berawal dari adanya bab XA tentang Hak Asasi Manusia tersebut dalam UUD 1945 yang masuk dalam amandemen kedua tahun 2000. UU no 23/2006 tentang administrasi kependudukan membolehkan kolom agama tak diisi dan mereka bisa memperoleh KTP dan data mereka dicatat dalam database kependudukan.

Dalam praktek kolom agama harus diisi sebagai identitas, setiap warga negara. Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo mempersilakan masyarakat mengosongkan sementara kolom agama menyusul aspirasi sejumlah wakil kelompok umat beragama dan aliran kepercayaan.

Menanggapi soal pengosongan kolom agama di KTP, Majelis Ulama Indonesia meminta pemerintah agar tetap mempertahankan kolom agama dalam KTP sebagai identitas. Namun bagi warga yang tidak memeluk salah satu dari enam agama yang diakui negara, menurut Wakil Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin kolom tersebut boleh dikosongkan (Kompas 14/11). Todung Mulya Lubis, Ketua Dewan Pendiri Imparsial berharap agar Mendagri menghapus saja kolom Agama dari KTP. Seperti pendapatnya dalam harian Kompas (27/11) dengan judul Kolom Agama dalam perspektif HAM.

Sengketa atau perdebatan tak perlu terjadi jika kita menyadari bahwa sila pertama dari Pancasila berbunyi : “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Artinya setiap warga negara Republik Indonesia harus masuk dalam dalam salah satu agama yang percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Membenahi Konstitusi    

Kekacauan sistem ketatanegaraan kita adalah akibat dilksanakannya amandemen UUD 1945 yang tidak syah atau belum terakreditasi. Menjadi tugas MPR periode 2014 – 2019 untuk membenahinya. Bangsa ini harus yakin bahwa UUD 1945 dengan Pancasila sebagai ideologi Negara, merupakan Konstitusi kita yang telah berkali – kali teruji keampuhan dan keandalannya untuk memelihara Kesatuan Bangsa guna mencapai Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Kedaulatan Rakyat harus dipulihkan dengan memulihkan kewenangan MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat guna menetapkan UUD dan Garis – Garis Besar Haluan Negara. Dalam perkembangan sistem ketatanegaraan, mungkin perlu dibentuk MPR Daerah Propinsi dan Kabupaten, sehingga tidak perlu adanya Pilkada langsung. Sedangkan Pilpres dilakukan oleh MPR.


Demikian ujian terhadap Konstitusi Kita yang terjadi saat ini, yang perlu dihadapi MPR 2014 – 2019 dengan dukungan seluruh Rakyat Indonesia

Komentar