Dari Publikasi atau sosialisasi Sekretaris Jendral MPR RI tentang UUD RI tahun 1945 yang dikeluarkan pada bulan April 2013, cetakan kedua belas, tidak ada keterangan tentang keabsahan dari 4(empat) kali amandemen UUD 1945.
Di samping itu juga tidak ada penjelasan dan penegasan dari lembaga MPR bahwa amandemen yang dilakukan sebanyak 4(empat) kali oleh lembaga MPR pada tahun 1999 hingga tahun 2002 telah memenuhi ketentuan pasal 37 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945. Atas dasar hal tersebut, maka prosedur amandemen tersebut tidak valid dan cacat hukum, karenanya harus batal demi hukum.
Tulisan Refly Harun, Pengajar dan Praktisi
Hukum Tata Negara di harian Kompas 21/11 dengan judul : “ Menguji Konstitusi Kita” menarik untuk
dijadikan kajian. Pelantikan Basuki Tjahaya Purnama di Istana Negara Rabu
19/11/2014 di Istana Negara mengundang Pro dan Kontra.
Dasar Perpu no 1/2014 yang hanya merujuk uu
no 32/2014 adalah benar adanya.
Presiden Jokowi tidak berada pada posisi
yang menentukan untuk mengangkat atau tidak mengangkat Basuki sebagai
penggantinya (Kompas 21/11).
Refly Harun mengemukakan pendapatnya telah
terjadi “gelombang reforrmasi konstitusi 1999 – 2002” yang dilakukan oleh MPR
periode 1999 – 2004 dalam 4 (empat) kali amandemen konstitusi. Banyak pihak
beranggapan justru sebaliknya. Amandemen tersebut telah merusak dan mengacaukan
sistem ketatanegaraan kita. Bahkan ada yang beranggapan bahwa 4 (empat) kali
amandemen konstitusi sebagai perbuatan “makar terhadap konstitusi kita”.
Mereka beranggapan bahwa amandemen ke 1 s/d
ke 4 itu tidak syah karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
pasal 37 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 yang asli tentang perubahan Undang – undang
Dasar. Prosedur amandemen tidak valid dan cacat hukum, maka harus batal demi
hukum.
Ketetapan MPR pada tanggal 10 Agustus 2002
pada pasal 37 Aturan Tambahan pasal 1 tercantum : “MPR ditugasi untuk melakukan
peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan MPR untuk diambil putusan pada sidang MPR tahun
2003”.
Ternyata pada tahun 2003, MPR periode 1999
– 2004 pimpinan Prof. Dr. H.M. Amien
Rais gagal untuk menyelenggarakan sidang umum MPR. Tetapi hanya melakukan
sidang tahunan yang ditetapkan tanggal 7 Agustus 2003, tanpa adanya peninjauan
terhadap materi dan status hukum dari hasil amandemen ke 1 s/d ke 4 UUD 1945.
Mengacu kepada ketetapan MPR tanggal 10
Agustus 2002 tersebut bahwa :
“MPR ditugasi
untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan
ketetapan MPR pada sidang MPR 2003”. MPR
periode 2004 – 2009 pimpinan Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid mestinya mengambil alih
tugas MPR yang gagal atau belum dilaksanakan oleh Lembaga MPR periode 1999 – 2004
tersebut. Ternyata MPR periode 2004 – 2009, tidak pernah melakukan sidang umum
MPR selama masa baktinya.
Begitu juga MPR periode 2009 – 2014
pimpinan H.M. Taufik Kiemas dan Drs. H. Sudarto Danusubroto SH juga tidak pernah melakukan sidang umum
MPR dalam masa baktinya. Atas dasar hal tersebut lebih dari 12 tahun Lembaga
MPR tidak pernah menyelenggarakan Sidang Umum MPR. Suatu pelanggaran sangat
serius terhadap konstitusi kita. Karena “MPR bersidang sedikitnya sekali dalam
Lima tahun di Ibukota Negara” (pasal 2 ayat 2 UUD 1945).
Dari Publikasi atau sosialisasi Sekretaris
Jendral MPR RI tentang UUD RI tahun 1945 yang dikeluarkan pada bulan April
2013, cetakan kedua belas, tidak ada keterangan tentang keabsahan dari 4(empat)
kali amandemen UUD 1945.
Di samping itu juga tidak ada penjelasan
dan penegasan dari lembaga MPR bahwa amandemen yang dilakukan sebanyak 4(empat)
kali oleh lembaga MPR pada tahun 1999 s/d tahun 2002 telah memenuhi ketentuan
pasal 37 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945. Atas dasar hal tersebut, maka prosedur
amandemen tersebut tidak valid dan cacat hukum, karenanya harus batal demi
hukum.
Namun praktek penyelenggaraan kenegaraan
tetap menggunakan konstitusi yang telah diamandemen sebanyak 4(empat) kali
tersebut mulai tahun 2004. Dua kali periode pemerintahan 2004 – 2009 dan 2009 –
2014 dengan Presiden SBY, sekarang yang ketiga dengan Presiden Joko Widodo 2014
– 2019 tetap menggunakan konstitusi yang telah diamandemen secara tidak syah
tersebut. Dari segi status hukum maka amandemen adalah cacat hukum dan harus
batal demi hukum.
Hal itulah yang menjadi penyebab utama
terjadinya berbagai kericuhan politik yang sulit untuk diselesaikan, selama
konstitusi belum dibenahi. Terjadinya pelanggaran secara terstruktur,
sistematis dan masif adalah akibat materi dari amandemen konstitusi ada yang
bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara kita.
Amandemen harus bersifat melengkapi atau
menyempurnakan konstitusi kita, bukan mengganti dengan ideologi sekuler.
Tata urutan peraturan perundang – undangan
Republik Indonesia adalah :
1.
Undang – undang Dasar 1945.
2.
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
3.
Undang – undang
4.
Peraturan pengganti Undang –
undang (Perpu).
5.
Peraturan Pemerintah.
6.
Keputusan Presiden.
7.
Peraturan Daerah.
(Pasal 2) Ketetapan MPR – RI nomor
III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan Peraturan Perundang –
undangan.
Peninjauan terhadap materi amandemen
Perlu diakui, bahwa diantara materi
amandemen tersebut ada yang bagus dan dapat digunakan untuk melengkapi dan
menyempurnakan UUD 1945.
Amandemen ke 4 tahun2002 telah mengkebiri
keanggotaan MPR dengan menghilangkan utusan – utusan dari golongan – golongan
yang berarti telah mengkebiri Lembaga MPR sebagai penjelmaan dari seluruh
rakyat Indonesia.
Materi Amandemen yang bertentangan dengan
UUD 1945 dan bahkan bertentangan Pancasila misalnya dalam amandemen ke 3 tahun
2001 pasal 6 ayat 1 :
“Presiden dan
Wakil Presiden dipilih dalam suatu pasangan secara langsung oleh Rakyat”.
Dalam UUD 1945 pada pembukaan kita kenal
kalimat. “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan” yang populer disebut sebagai “Demokrasi Pancasila”.
Presiden adalah mandataris MPR, ia harus
diangkat dan diberhentikan oleh MPR yang mengangkatnya dan bertanggung jawab
penuh kepada MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat.
MPR
adalah penjelmaan seluruh rakyat yang melaksanakan sepenuhnya kedaulatan
rakyat. Dalam UUD 1945 : “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR” (pasal 1 ayat
2). Sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, maka secara relatif MPR mempunyai
kekuasaan tak terbatas, atau menjadi lembaga tertinggi negara.
Pada amandemen tahun 2002
keanggotaan MPR hanya terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang – undang (pasal 2 ayat 1
amandemen ke 4). Sebelum amandemen, MPR terdiri atas anggota – anggota DPR,
ditambah dengan utusan – utusan dari
daerah – daerah dan golongan – golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang – undang (pasal
2 ayat 1 UUD 1945).
Sesudah amandemen,
pelaksana kedaulatan rakyat adalah “menurut undang – undang dasar”. Kedaulatan
rakyat telah dirampok oleh koalisi parpol yang trampil memainkan undang –
undang dasar dan memanipulasi per undang – undangan yang menjadi turunannya.
Amandemen Konstitusi
telah mengkebiri dan mengamputasi kewenangan MPR sehingga tidak lagi menjadi
lembaga tertinggi negara. Contoh lain dari amandemen Konstitusi yang berpotensi
melanggar Pancasila adalah lahirnya Bab X A tentang “Hak Asasi manusia” yang
memuat 10 pasal baru dari dari pasal 28A sampai dengan pasal 28 J (amandemen ke
2 tahun 2000). Materi dari bab ini sepertinya kita sontek dari Bangsa lain yang
dianggap lebih maju. Bab tentang Hak Asasi Manusia jika dianggap perlu harus
dilengkapi judulnya menjadi : “Hak dan Kewajiban Asasi Manusia”. Hak asasi
adalah hak atau perlindungan yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa terhadap
manusia, sejak yang bersangkutan masih dalam kandungan, samapai yang
bersangkutan meninggal dunia.
Bayi dalam kandungan
punya hak hidup dan harus dilindungi, tidak boleh dibunuh atau diaborsi,
kecuali dalam kondisi yang akan menyebabkan situasi yang lebih buruk, misalnya
mengancam keselamatan Ibunya. Sedangkan kewajiban Asasi Manusia, adalah
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh manusia, sesuai tuntunan agama atau
kepercayaannya tersebut terhadap Tuhan yang Maha Esa.
Lahirnya sengketa tentang
tak perlu diisinya kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk, berawal dari adanya
bab XA tentang Hak Asasi Manusia tersebut dalam UUD 1945 yang masuk dalam
amandemen kedua tahun 2000. UU no 23/2006 tentang administrasi kependudukan
membolehkan kolom agama tak diisi dan mereka bisa memperoleh KTP dan data
mereka dicatat dalam database kependudukan.
Dalam praktek kolom agama
harus diisi sebagai identitas, setiap warga negara. Menteri Dalam Negeri Tjahyo
Kumolo mempersilakan masyarakat mengosongkan sementara kolom agama menyusul
aspirasi sejumlah wakil kelompok umat beragama dan aliran kepercayaan.
Menanggapi soal
pengosongan kolom agama di KTP, Majelis Ulama Indonesia meminta pemerintah agar
tetap mempertahankan kolom agama dalam KTP sebagai identitas. Namun bagi warga
yang tidak memeluk salah satu dari enam agama yang diakui negara, menurut Wakil
Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin kolom tersebut boleh dikosongkan (Kompas 14/11).
Todung Mulya Lubis, Ketua Dewan Pendiri Imparsial berharap agar Mendagri
menghapus saja kolom Agama dari KTP. Seperti pendapatnya dalam harian Kompas
(27/11) dengan judul Kolom Agama dalam perspektif HAM.
Sengketa atau perdebatan
tak perlu terjadi jika kita menyadari bahwa sila pertama dari Pancasila
berbunyi : “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Artinya setiap warga negara Republik
Indonesia harus masuk dalam dalam salah satu agama yang percaya terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
Membenahi Konstitusi
Kekacauan sistem
ketatanegaraan kita adalah akibat dilksanakannya amandemen UUD 1945 yang tidak
syah atau belum terakreditasi. Menjadi tugas MPR periode 2014 – 2019 untuk
membenahinya. Bangsa ini harus yakin bahwa UUD 1945 dengan Pancasila sebagai
ideologi Negara, merupakan Konstitusi kita yang telah berkali – kali teruji
keampuhan dan keandalannya untuk memelihara Kesatuan Bangsa guna mencapai
Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Kedaulatan Rakyat harus
dipulihkan dengan memulihkan kewenangan MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat
guna menetapkan UUD dan Garis – Garis Besar Haluan Negara. Dalam perkembangan
sistem ketatanegaraan, mungkin perlu dibentuk MPR Daerah Propinsi dan
Kabupaten, sehingga tidak perlu adanya Pilkada langsung. Sedangkan Pilpres
dilakukan oleh MPR.
Demikian ujian terhadap
Konstitusi Kita yang terjadi saat ini, yang perlu dihadapi MPR 2014 – 2019
dengan dukungan seluruh Rakyat Indonesia

Komentar