Undang Undang Pengelolaan Zakat 2011

Telah lahir undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2011 dan ditempatkan pada lembaran Negara Indonesia tahun 2011 nomor 115, merupakan pengganti dari undang-undang nomor 38 tahun1999 tentang pengelolaan zakat.


Beberapa hal yang perlu dikritisi adalah :

1.      Undang- undang tentang pengelolaan zakat haruslah berasaskan Islam ( saja ). Tidak perlu ada tambahan embel- embel berasaskan amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas seperti tercantum dalam pasal 2. Asas tambahan sesudah adanya syariat Islam akan mengaburkan pengertian utama tentang syariat Islam.
 
2.    Dalam undang- undang nomor 23/ 2011 ini tidak tercantum pasal perkataan/ pernyataan bahwa : “ setiap warga Negara Indonesia yang beragama Islam ( dan mampu ) atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan Zakat seperti pasal 2 UU no 38/1999. Artinya undang-undang ini sudah tidak taat asas yang tercantum dalam pasal 2 ayat (a) UU nomor 23/2011 yang bunyinya : “ Pengelolaan zakat berdasarkan syariat Islam ‘. Apalagi jika dikaitkan dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945: “ Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut. Artinya setiap warga Negara Indonesia yang beragama islam wajib melaksanakan syariah Islam, termasuk kewajiban menunaikan zakat. Menghilangkan kewajiban warga Negara Indonesia yang beragama Islam atau badan yang dimiliki oleh orang muslimmenunaikan zakat, dapat diartikan sama dengan pencoretan 7 (tujuh) kata dalam piagam Jakarta yang sempat membuat heboh di masa lalu.

3.      Dalam undang-undang tentang pengelolaan zakat yang lebih penting di atur adalah masalah masalah Muzaki, Mustahik, dan Amil. Ketentuan undang-undang tentang pengelolaan zakat wajib ditaati oleh semua warga Negara Indonesia yang beragama Islam, tidak peduli apakah yang bersangkutan seorang pejabat tinggi Negara ataukah seorang rakyat kecil. Karena itu kriteria persyaratan untuk menjadi amil yang harus memimpin operasional Badan / Lembaga Pengelola Zakat haruslah objektif dan tidak boleh diintervensi atau di dominasi oleh pemerintah/birokrasi.    

4.  Dalam penjelasan atas UU no 23/2011 tentang pengelolaan zakat ditegaskan bahwa BAZNAS merupakan lembaga pemerintah non structural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Mentri Agama. Artinya BAZNAS yang merupakan ( Badan) Amil (Zakat Nasional ) terbukti sepenuhnya berada dibawah kendali Pemerintah atau Menteri Agama. Hasil survey dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) menunjukkan bahwa Kementrian Agama menduduki peringkat terburuk karena banyak praktek suap dan gratifikasi ( kompas 29/11 ) Walaupun Menteri Agama Suryadharma Ali mencoba membantahnya dengan mengangkat laporan Keuangan Menteri Agama tahun 2009 dan 2010 yang dinilai Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) dengan catatan Wajar Dengan Pengecualian (WDP ) ( kompas 30/11), namun banyak pihak meragukannya. Bukan hanya masalah suap dan gratifikasi pada penyelenggaraan haji saja yang menjadi perhatian masyarakat, tapi banyak pesantren dan Lembaga Dakwah Islam juga mengamini temuan KPK. Karena mereka mengalami sendiri dengan cara bagaimana bantuan untuk lembaga mereka disunat oleh pihak yang berwenang atau oknum pejabat Kementerian Agama. Atas dasar hal-hal diatas maka posisi Badan Amil Zakat ( BAZ ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), haruslah setara dan tidak ada diskriminatif. Jangan diposisikan LAZ sebagai pembantu BAZNAS seperti tercantum pada pasal 1 ayat 7 dan 8 UU 23/2011. BAZ adalah Badan Amil Zakat yang dibentuk oleh pemerintah dengan melibatkan masyarakat, sedangkan LAZ adalah Lembaga Amil Zakat yang sepenuhnya dibentuk oleh masyarakat, namun harus dikukuhkan oleh pemerintah. Walaupan BAZ dibentuk oleh pemerintah dengan bantuan masyarakat, mestinya peranan masyaraat harus lebih dominan di dalam kepengurusan BAZ. Pemerintah hanyalah inisiator dalam pembentukan BAZ guna membentuk tim penyeleksi yang terdiri dari unsur ulama, cendikia, tenaga professional, praktisi pengelola zakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) yang terkait, dari unsur pemerintah. Ikut hadirnya unsur pemerintah dalam BAZ terkait dengan tugas pokok fungsinya, Kementerian Agama, personilnya diambil dari Urusan Agama Islam ( URAIS ) sedangkan dari lemda bagian/seksi sosial. Jumlah tiap tingkatan cukup masing-masing satu orang tiap tingkatan kelembagaan. Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji no D/291 tahun 2000 tentang pedoman teknis pengelolaan zakat dapat dijadikan referensi untuk  penyusunan pengurus BAZNAS atau  LAZNAS  Daerah Propinsi serta Kabupaten / Kota.

5.      5.   Banyaknya kelemahan dari UU pengelolaan zakat no 23/ 2011 menyebabkan ada diantara praktisi amil zakat ingin melakukan uji materi atau “ yudicial review “ ke Mahkamah Konstitusi.

Komentar