FORUM PEDULI ZAKAT



Forum Peduli Zakat (FPZ) adalah ajang silaturahmi Umat Islam untuk suatu Iingkungan tertentu. FPZ perlu dibentuk dan dikembangkan pada setiap level yang dibutuhkan. FPZ betujuan untuk membentuk opini dalam rangka menyamakan persepsi umat tentang berbagai hal terkait Zakat berdasarkan Syariah Islam dan ketentuan per Undang - Undangan. Fiqih Zakat dan Ketentuan per Undang - Undangan adalah rujukan utama dalam Forum yang digelar pada semua level.

 Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab oleh Umat Islam secara formal adalah :
Pertama, Perlukah Umat Islam Peduli dengan Undang-Undang Zakat ? Umat Islam akan memberikan jawaban sangat bervariasi, sesuai dengan ilmu, pengalaman, posisi yang dia tempati serta kepentingan yang ingin didambakannya. Kedua, Jika undang-undang bertentangan atau tidak sejalan dengan ketentuan Syariah atau Fiqih Islam, Apa yang harus dilakukan oleh Umat Islam ? Umat Islam dapat terpecah belah dalam menjawab kedua pertanyaan diatas.
Namun kalau Umat Islam berpegang teguh kepada tali Allah, Insya Allah mereka tidak akan tercerai berai. Mereka akan kompak dan menyatu dalam menjawab tantangan yang dihadapinya masing - masing. Umat Islam yang berada pada jalur birokrasi Insya Allah mampu mencarikan jalan keluar yang tepat sehingga umat ini tidak perlu berseberangan dengan kebijakan yang digariskan pemerintah. Umat Islam perlu menyamakan persepsi tentang pemahaman Fiqih Zakat dan ketentuan per Undang - Undangan tentang Pengelolaan Zakat.

LEVEL FPZ
Secara Formal, FPZ perlu dibentuk pada level Pusat atau Nasional, level wilayah Provinsi dan level Kabupaten atau Kota, sebagai daerah otonomi. FPZ Pusat beranggotakan semua stake holder atau pemangku kepentingan terkait Zakat ditingkat Nasional. Antara lain adalah semua Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah dikukuhkan oleh Menteri sebelum UU no. 23/201 l diberlakukan. Badan Amil Zakat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri. Semua Umat Islam warga Negara Indonesia yang Peduli Zakat dapat mendaftarkan diri untuk menjadi anggora FPZ, baik sebagai pribadi, ataupun mewakili ormas / lembaga Islam untuk berkonstribusi dalam FPZ level Nasional. FPZ pusat ditugasi pula melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap FPZ Provinsi. Pembentukan FPZ ditiap level dilakukan secara musyawarah oleh sejumlah inisiator yang mendeklarasikan pembentukan Forum ini untuk kemudian memfungsikan FPZ sesuai tujuan atau peruntukkannya.

FPZ Provinsi setelah mendeklarasikan diri perlu menjaga komunikasi dan berkoordinasi dengan FPZ Pusat serta FPZ dari semua Kabupaten dan Kota yang terkait dengan wilayah Lingkungannya. FPZ Kabupaten/Kota, setelah mendeklarasikan diri, dapat membentuk sub SPZ Kecamatan dan Sub SPZ Kelurahan atau Desa. Pada tingkat Kecamatan dan Kelurahan atau Desa tidak perlu membentuk FPZ tersendiri untuk memudahkan Koordinasi dengan stake holder kunci yang berada di Pemerintahan dan terkait Undang - Undang tentang 0tonomi daerah.

MATERI KAJIAN
Materi kajian tiap level adalah penerapan atau implementasi dari UU N0. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat yang saat ini tengah mengalami pengujian di Mahmakah Konstitusi (MK) dengan perkara Nomor 86/PUU - X/2012 karena ada sejumlah pasal yang dianggap bertentangan dengan konstitusi,
Namun FPZ tidak perlu menunggu sampai adanya keputusan MK, karena FPZ sudah punya prinsip atau pedoman yang baku tentang pelaksanaan dari suatu Undang-Undang pengelolaan Zakat., Undang—Undang hanya bersifat hukum, jlka tidak bertentangan dengan ketentuan Syariah.
Undang—Undang Pengelolaan Zakat haruslah tidak bertentangan dengan ketentuan Syariah. Jika karena sesuatu dan lain hal Undang-Undang Pengelolaan Zakat sampai bertentangan dengan Ketentuan Syariah, maka Undang-Undang tersebut harus digugurkan demi hukum.
Pada level wilayah Provinsi atau daerah Kabupaten / Kota yang merupakan daerah otonom, maka pasal-pasal yang bertentangan dengan ketentuan Syariah dapat dibekukan. Untuk menutupi kekosongan hukum dikeluarkan Perda, agar kegiatan Pengelolaan Zakat bisa berjalan lancar sesuai ketentuan Syariah.

KELEMBAGAAN
Kelembagaan dari FPZ dibuat sangat sederhana dan bersifat terbuka. Tiap level dipimpin oleh seorang Koordinator dan seorang Sekretaris Pelaksana yang bertugas selama 1 (satu) periode dua tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada periode berikutnya.
Kepengurusan FPZ, tidak boleh dirangkap dengan kepengurusan lain yang diduga dapat mengganggu tugas pokoknya sebagai pengurus FPZ.

VISI dari FPZ adalah berfungsinya forum ini sebagai lembaga musyawarah umat untuk mencapai kesepakatan dalam berbagai masalah terkait Zakat.

MISI-nya antara lain ;
1.      Merumuskan model dan system manajemen Pengelolaan Zakat pada tiap level.
2.      Merekomendasikan Pembentukan Badan / Lembaga Amil Zakat (B/LAZ) pada setiap
level manajemen yang sesuai ketentuan Syariah dan Per Undang-Undangan.
3.      Merekomendasikan program kerja yang perlu dilakukan oleh B/LAZ pada tiap level
manajemen.
MOTTO dari kegiatan terkait masalah zakat adalah : "Dari umat, oleh umat, untuk kemaslahatan umat dan bangsa dengan payung hukum satu Ormas Islam yang paling Representatif" sesuai ketentuan Syariah dan per Undang-Undangan.
PROGRAM KERJA dari FPZ dibuat oleh Koordinator Sekpel atau orang/kelompok orang yang ditunjuk dan dibahas secara bersama oleh para anggota untuk disepakati dan disempurnakan. Program pembentukan FPZ disemua level agar diinformasikan secara luas kepada semua WNI yang beragama Islam, termasuk di Luar Negeri agar mereka berpartisipasi menjadi inisiator pembetukan F PZ.
F PZ melakukan kajian-kajian bersama untuk mengambil langkah-langkah bersama dalam usaha pembudayaan Zakat dan membangun infrastruktur yang dibutuhkan.
HAL — HAL LAIN
Kehadiran FPZ pada semua level / wilayah Negara Republik Indonesia dimaksudkan untuk memberikan kesadaran kepada Umat Islam, bahwa Zakat merupakan suatu tiang Agama Islam yang sangat penting dan terkait langsung dengan masalah ekonomi dan kesejahteraan umat serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengelolaan Zakat secara benar akan mewujudkan kemandirian umat serta dapat mendukung program pemerintah dalam usaha pengentasan kemiskinan serta penyelenggaraan jaminan sosial Nasional.
Inisiator pembentukan FPZ diharapkan personil yang berpengaruh dan berwibawa dilingkungannya termasuk pimpinan birokrasi atau Kepala Daerah. Yang diundang menjadi anggota FPZ terutama pimpinan atau pengurus B/LAZ yang sudah dikukuhkan diwilayahnya. Semua pihak hendaknya menyadari bahwa kehadiran FPZ adalah merupakan langkah awal dalam usaha Gerakan Nasional Pembudayaan Zakat.

Komentar