Forum Peduli Zakat
(FPZ) adalah ajang silaturahmi Umat Islam untuk suatu Iingkungan tertentu. FPZ
perlu dibentuk dan dikembangkan pada setiap level yang dibutuhkan. FPZ betujuan
untuk membentuk opini dalam rangka menyamakan persepsi umat tentang berbagai
hal terkait Zakat berdasarkan Syariah Islam dan ketentuan per Undang -
Undangan. Fiqih Zakat dan Ketentuan per Undang - Undangan adalah rujukan utama
dalam Forum yang digelar pada semua level.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab oleh
Umat Islam secara formal adalah :
Pertama, Perlukah Umat Islam Peduli dengan Undang-Undang
Zakat ? Umat Islam akan memberikan jawaban sangat bervariasi, sesuai dengan
ilmu, pengalaman, posisi yang dia tempati serta kepentingan yang ingin
didambakannya. Kedua, Jika
undang-undang bertentangan atau tidak sejalan dengan ketentuan Syariah atau
Fiqih Islam, Apa yang harus dilakukan oleh Umat Islam ? Umat Islam dapat
terpecah belah dalam menjawab kedua pertanyaan diatas.
Namun kalau Umat Islam
berpegang teguh kepada tali Allah, Insya Allah mereka tidak akan tercerai
berai. Mereka akan kompak dan menyatu dalam menjawab tantangan yang dihadapinya
masing - masing. Umat Islam yang berada pada jalur birokrasi Insya Allah mampu mencarikan
jalan keluar yang tepat sehingga umat ini tidak perlu berseberangan dengan kebijakan
yang digariskan pemerintah. Umat Islam perlu menyamakan persepsi tentang pemahaman
Fiqih Zakat dan ketentuan per Undang - Undangan tentang Pengelolaan Zakat.
LEVEL
FPZ
Secara Formal, FPZ
perlu dibentuk pada level Pusat atau Nasional, level wilayah Provinsi dan level
Kabupaten atau Kota, sebagai daerah otonomi. FPZ Pusat beranggotakan semua
stake holder atau pemangku kepentingan terkait Zakat ditingkat Nasional. Antara
lain adalah semua Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah dikukuhkan oleh Menteri
sebelum UU no. 23/201 l diberlakukan. Badan Amil Zakat diangkat oleh Presiden
atas usul Menteri. Semua Umat Islam warga Negara Indonesia yang Peduli Zakat
dapat mendaftarkan diri untuk menjadi anggora FPZ, baik sebagai pribadi,
ataupun mewakili ormas / lembaga Islam untuk berkonstribusi dalam FPZ level
Nasional. FPZ pusat ditugasi pula melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap
FPZ Provinsi. Pembentukan FPZ ditiap level dilakukan secara musyawarah oleh sejumlah
inisiator yang mendeklarasikan pembentukan Forum ini untuk kemudian
memfungsikan FPZ sesuai tujuan atau peruntukkannya.
FPZ Provinsi setelah mendeklarasikan diri perlu menjaga komunikasi dan berkoordinasi
dengan FPZ Pusat serta FPZ dari semua Kabupaten dan Kota yang terkait dengan
wilayah Lingkungannya. FPZ Kabupaten/Kota,
setelah mendeklarasikan diri, dapat membentuk sub SPZ Kecamatan dan Sub SPZ
Kelurahan atau Desa. Pada tingkat Kecamatan dan Kelurahan atau Desa tidak perlu
membentuk FPZ tersendiri untuk memudahkan Koordinasi dengan stake holder kunci
yang berada di Pemerintahan dan terkait Undang - Undang tentang 0tonomi daerah.
MATERI
KAJIAN
Materi kajian tiap
level adalah penerapan atau implementasi dari UU N0. 23/2011 tentang Pengelolaan
Zakat yang saat ini tengah mengalami pengujian di Mahmakah Konstitusi (MK)
dengan perkara Nomor 86/PUU - X/2012 karena ada sejumlah pasal yang dianggap
bertentangan dengan konstitusi,
Namun FPZ tidak perlu
menunggu sampai adanya keputusan MK, karena FPZ sudah punya prinsip atau
pedoman yang baku tentang pelaksanaan dari suatu Undang-Undang pengelolaan
Zakat., Undang—Undang hanya bersifat hukum, jlka tidak bertentangan dengan ketentuan
Syariah.
Undang—Undang
Pengelolaan Zakat haruslah tidak bertentangan dengan ketentuan Syariah. Jika
karena sesuatu dan lain hal Undang-Undang Pengelolaan Zakat sampai bertentangan
dengan Ketentuan Syariah, maka Undang-Undang tersebut harus digugurkan demi
hukum.
Pada level wilayah
Provinsi atau daerah Kabupaten / Kota yang merupakan daerah otonom, maka
pasal-pasal yang bertentangan dengan ketentuan Syariah dapat dibekukan. Untuk
menutupi kekosongan hukum dikeluarkan Perda, agar kegiatan Pengelolaan Zakat bisa
berjalan lancar sesuai ketentuan Syariah.
KELEMBAGAAN
Kelembagaan dari FPZ
dibuat sangat sederhana dan bersifat terbuka. Tiap level dipimpin oleh seorang
Koordinator dan seorang Sekretaris Pelaksana yang bertugas selama 1 (satu)
periode dua tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada periode berikutnya.
Kepengurusan FPZ, tidak
boleh dirangkap dengan kepengurusan lain yang diduga dapat mengganggu tugas
pokoknya sebagai pengurus FPZ.
VISI dari FPZ adalah berfungsinya forum ini sebagai
lembaga musyawarah umat untuk mencapai kesepakatan dalam berbagai masalah
terkait Zakat.
MISI-nya antara lain ;
1.
Merumuskan model
dan system manajemen Pengelolaan Zakat pada tiap level.
2.
Merekomendasikan
Pembentukan Badan / Lembaga Amil Zakat (B/LAZ) pada setiap
level
manajemen yang sesuai ketentuan Syariah dan Per Undang-Undangan.
3.
Merekomendasikan
program kerja yang perlu dilakukan oleh B/LAZ pada tiap level
manajemen.
MOTTO dari kegiatan terkait masalah zakat adalah :
"Dari umat, oleh umat, untuk kemaslahatan umat dan bangsa dengan payung
hukum satu Ormas Islam yang paling Representatif" sesuai ketentuan Syariah
dan per Undang-Undangan.
PROGRAM
KERJA dari FPZ dibuat oleh
Koordinator Sekpel atau orang/kelompok orang yang ditunjuk dan dibahas secara
bersama oleh para anggota untuk disepakati dan disempurnakan. Program pembentukan
FPZ disemua level agar diinformasikan secara luas kepada semua WNI yang
beragama Islam, termasuk di Luar Negeri agar mereka berpartisipasi menjadi
inisiator pembetukan F PZ.
F PZ melakukan
kajian-kajian bersama untuk mengambil langkah-langkah bersama dalam usaha
pembudayaan Zakat dan membangun infrastruktur yang dibutuhkan.
HAL
— HAL LAIN
Kehadiran FPZ pada
semua level / wilayah Negara Republik Indonesia dimaksudkan untuk memberikan
kesadaran kepada Umat Islam, bahwa Zakat merupakan suatu tiang Agama Islam yang
sangat penting dan terkait langsung dengan masalah ekonomi dan kesejahteraan
umat serta keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Pengelolaan Zakat
secara benar akan mewujudkan kemandirian umat serta dapat mendukung program
pemerintah dalam usaha pengentasan kemiskinan serta penyelenggaraan jaminan sosial
Nasional.
Inisiator pembentukan
FPZ diharapkan personil yang berpengaruh dan berwibawa dilingkungannya termasuk
pimpinan birokrasi atau Kepala Daerah. Yang diundang menjadi anggota FPZ
terutama pimpinan atau pengurus B/LAZ yang sudah dikukuhkan diwilayahnya. Semua
pihak hendaknya menyadari bahwa kehadiran FPZ adalah merupakan langkah awal
dalam usaha Gerakan Nasional Pembudayaan
Zakat.
Komentar