Menggugat uu no 23/2011

- Undang - undang no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, ternyata lebih buruk dari undang - undang sebelumnnya, yaitu UU no 38 tahun 1999. Dalam konsideran UU no 23 / 2011 butir e, tegas dinyatakan : “Bahwa undang - undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu di ganti”.
- Suatu pernyataan yang menyesatkan karena rumusan tersebut keluar dari kesepakatan lembaga DPR dan pemerintah yang wajib di taati oleh semua warga Negara Indonesia. Oleh sebab itu UU nomor 23/2011 tersebut perlu di gugat dan di lakukan “yudicialreview” atau uji materi di Mahkamah Konstitusi.



HUKUM POSITIF YANG DIHILANGKAN
- Belum ada penelitian yang membuktikan bahwa UU no 38/1999 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Bahkan kenyataan membuktikan bahwa UU no 38/1999 telah menjadikan kewajiban menunaikan zakat sebagai hukum positif dimasyarakat kita seperti tercantum dalam pasal 2/uu/no 38/1999. Sedangkan uu no 23/2011 menghilangkan ketentuan tersebut, sehingga menunaikan zakat tidak lagi di wajibkan bagi setiap warga Negara Indonesia yang beragama islam. Padahal dekrit Presiden 5 juli 1959 menyatakan bahwa UUD 1945 dijiwai oleh piagam Jakarta yang menjadi bagian tak terpisahkan dari konstitusi. Artinya UU no 23/2011 telah menjegal usaha untuk menegakkan syariat islam bagi pemeluknya.

KEJANGGALAN DALAM PROSES PEMBAHASAN .
1. Lazim nya suatu pembahasan tentang rencana Undang – undang , selalu di dasarkan kepada undang – undang sebelumnya yang masih berlaku. Karenanya konsep dasar atau usulan RUU dari DPR harus disandingkan dengan teks uu no 38/1999. Jika hal ini dilakukan , rasanya tidak mungkin terjadi kesepakatan untuk menghilangkan kewajiban menunaikan zakat bagi warga negara Indonesia yang beragama islam yang di lakukan oleh DPR dan Pemerintah.
2. Semua pihak langsung diminta untuk menanggapi draft usulan DPR tentang “ Rancangan undang undang Republik Indonesia nomor ……… tahun……… tentang pengelolaan zakat , infaq dan shodaqoh” yang dikeluarkan DPR-RI 2010. Semua pihak termasuk masyarakat, Dewan Perwakilan Daerah dan Pemerintah semua focus menanggapi draft usulan DPR dan terlupa untuk memperhatikan teks UU no 38/1999. Dewan Perwakilan Daerah memberikan banyak masukan yang positif , tapi sayangnya mereka tidak di libatkan dalam pembahasan lanjutan. Keinginan DPR untuk mengganti judul dengan menambahkan infaq dan shodaqoh pada kata pengelolaan Zakat di gagalkan pemerintah dengan argumentasi yang cukup baik
3. Sekretariat DPR berlaku sangat tertutup. Pihak yang ingin memantau perkembangan proses pembahasan , sulit untuk dapat mengikuti perkembangan pembicaraan ataupun mendapatkan bahan yang telah di bahas. Bahkan Daftar Invertarisasi Masalah (DIM) yang di susun pemerintah dan telah di serahkan di sekretariat DPR ( komisi VIII) sebagai inti pembahasan , tidak dapat di peroleh pengamat dan harus cari kepada kementerian agama cq anggota panja pembahasan RUU tentang pengelolaan Zakat, infaq dan shodaqoh.
4. Sebagai negara yang demokratis , mestinya para pengamat atau masyarakat yang peduli sebagai stakeholder utama, perlu di beri kesempatan akhir untuk menilai materi kesepakatan DPR dan pemerintah sebelum di kirimkan kepada presiden untuk di tanda tangani.

Diskriminasi instusi amil Zakat
Ada 2(dua) macam institusi amil Zakat yaitu :
1. Badan Amil Zakat yang dibentuk pemerintah
2. Lembaga Amil Zakat yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah.
Keduanya di beri nama Amil zakat dan aturan yang harus di jalaninya sudah jelas ketentuannya secara syariah. Karena itu, adanya diskriminasi yang menyolok seperti di uraikan dalam Bab II UU no 23/2011 dapat diartikan telah melanggar ketentuan syariah. Hanya Baznas yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional (pasal 6), sedangkan LAZ hanya beroleh peran sebagai pembantu Baznas dalam pelaksanaan pengumpulan, pendristribusikan, dan pendayagunaan Zakat (pasal17).
Mestinya BAZ & LAZ adalah institusi pengelola Zakat yang setara dan bertujuan untuk :
a) Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan Zakat untuk seluruh Warga Negara Indonesia yang beragam islam.
b) Meningkatkan manfaat Zakat untuk mewujudkan kesejahterahan dan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

INISIATOR PEMBENTUKAN BAZ DAN LAZ
Perbedaan BAZ & LAZ mestinya hanya dari segi inisiator pembentukan kelembagaan. LAZ di bentuk sepenuhnya atas inisiatif masyarak dan oleh masyarakat yang kemudian di kukuhkan oleh pemerintah setelah diadakan penelitian tentang persyaratan yang perlu di penuhi.
Baz di bentuk atas inisiatif pemerintah dengan melibatkan unsur masyarakat yang terdiri atas unsur ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam. Unsur pemerintah di tunjuk/diambil dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelola Zakat ,kualitas dari setiap anggota haruslah sesuai dengan ketentuan syariah tentang persyaratan “seorang amil Zakat” atas dasar hal-hal di atas, maka unsur masyarakat adalah merupakan tulang punggung dari pelaksanaan pengelolaan Zakat atau amil. Peranan pemerintah dalam pembentukan BAZ hanyalah sebagai inisiator, fasilitator dan pengawasan dalam menseleksi atau menjaring tenaga dari unsur masyarakat yang memenuhi kriteria seorang amil Zakat. Dilibatkan nya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam seleksi anggota Baznas dari unsur masyarakat seperti ketentuan pasal 10 ayat 2 UU no 23/2011, sangatlah tidak wajar, karena negara kita bukanlah negara yang berdasarkan Islam

Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Baznas, Baznas provinsi , dan Baznas kabupaten dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah , badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Swasta, dan perwakilan Republik Indonesia diluar negeri, serta membentuk UPZ pada tingkat kecamatan , kelurahan atau nama lainnya dan tempat lain nya. Mengingat tugas dan fungsi BAZ yang demikian luas dan rumit maka istilah unit pengumpul zakat tidak patut lagi digunakan karena tidak sesuai dengan ketentuan syariah. istilah yang lebih tepat di gunakan adalah unit pengelola Zakat. Ketentuan syariah mewajibkan dimana Zakat dikumpulkan disana Zakat harus di distribusikan. Bahkan untuk UPZ pada perwakilan Republik Indonesia di Luar negri seperti tercantum dalam pasal 6 ayat 1 UU No 23/2011, mestinya statusnya harus di tingkatkan menjadi BAZ karena luasnya masalah yang harus di tangani. Institusi Pengelola Zakat (BAZ/LAZ) harus dapat ditingkatkan fungsinya sebagai Badan/Lembaga Perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia di luar negri. Tugas dan fungsi BAZ/LAZ juga terkait dengan menghimpun potensi umat Islam Warga Negara Indonesia di Luar Negeri baik muzaki maupun mustahik. Jika ternyata ada tenaga kerja Indonesia yang terancam keselamatannya karena tugasnya di luar negeri , maka yang bersangkutan berhak memperoleh dana Zakat yang bisa di gunakan untuk melindungi mereka.

ZAKAT DAN PAJAK
Zakat adalah harta yang wajib di sisihkan oleh seorang muslim sesuai ketentuan syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Pajak adalah pungutan wajib yang dilakukan oleh Negara atas harta, pendapatan, harga beli barang dan sebagainya.
Pungutan Zakat dan pajak haruslah dilakukan dalam suatu system yang jelas dan terukur, sehingga umat islam sebagai warga Negara Indonesia tidak mendapat beban ganda keharusan membayar Zakat & Pajak sekaligus. Karena itu harus jelas diatur dalam undang undang yang mengikat kepatuhan seluruh Warga Negara Indonesia. Peraturan tentang pajak dan Zakat seperti tercantum dalam pasal 23 UU No 23/2011 akan mengundang banyak persoalan dilapangan. Karena itu perlu diatur lebih rinci, jelas, dan tegas, sehingga pelaksanaan pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh BAZ & LAZ dapat berlangsung secara efektif, efisien dan berdaya guna atau tepat sasaran.
Adalah suatu keniscayaan agar pemerintah focus dalam mengelola dana-dana pajak untuk membiayai program kegiatan pembangunan dan kesejahterahan yang dirancang pemerintah. Sedangkan dana-dana Zakat sejauh mungkin dikelola oleh masyarakat melalui BAZ & LAZ sebagai partisipasi untuk mewujudkan kesejahterahan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Download artikel ini klik disini
Download Compare UU Zakat no 38/1999 dan UU ZAkat no. 23/2011 klik disini

Komentar