Dalam
rangka peringatan ke - 25 tahun Gebu Minang, maka para pengurus dan anggota /
Simpatisannya perlu melakukan evaluasi diri terhadap eksistensinya Gebu Minang
dari didirikan sampai dengan sekarang. Masyarakat Minang pun, diranah dan
dirantau perlu pula peduli dengan eksistensi dari Gebu Minang ini. Hal itu
penting untuk mengukur potensi diri dan melihat peluang peluang yang bisa dan
perlu dimanfaatkan dalam perjuangan gerakannya kedepan.
Visi & Misi
Gebu
Minang perlu mencantumkan pula visi dan misinya untuk setiap periode
kepemimpinan 5 tahunan dan memperbaharui Program Kerjanya setelah dilakukan
evaluasi secara bersama. Kegiatan ini dilakukan dalam forum tingkat nasional
yang dinamakan Muktamar, Kongres, Musyawarah Nasional atau benuk lainnya yang
sejalan dengan kesepakatan dan Budaya Minang.
Kelembagaan & Kepemimpinan
Kelembagaan
dari Gebu Minang ini harus jelas yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga yang terus menerus disosialisasikan kepada semua Warga
Minang diranah & dirantau. Struktur organisasi Gebu Minang diharapkan
menyatu dalam Kepemimpinan Kembar yang berkedudukan di Jakarta dan di Padang.
Adanya Kepemimpinanan Gebu Minang yang berkedudukan di Jakarta sebagai Ibu Kota
Negara , menunjukkan bahwa Gebu Minang merupakan Lembaga Daerah yang ikut berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional Didalam Wadah
NKRI. Kepemimpinan yang berkedudukan di Padang atau ibu kota Provinsi agar
Kepemimpinan Gebu Minang dekat dengan
Masyarakat atau rakyat Minang. Diperjuangkan nasib atau kesejahteraan nya secara demokratis dan
Konstitusional, sesuai Budaya Minang yang telah teruji dalam kehidupan
bermasyarakat , berbangsa dan bernegara.
Program Kerja
Sebagai
gerakan Ekonomi, Gebu Minang Perlu memberikan Kontribusi terhadap Konsep Negara
atau Pemerintah dalam Kebijaksanaan fiskal, khususnya dalam hal-hal yang
terkait dengan ketentuan Syariat Islam. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam
pemerintahan NKRI ini ada orang – orang yang Phobi terhadap doktrin Syariah
atau Islam. Program pengentasan Kemiskinan yang menjadi amanah Konstitusi sejak
awal bahwa : “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”
(Pasal 34 UUD 1945) ternyata tidak pernah berhasil diwujudkan oleh Pemerintah
sampai saat ini. “Pemerintahan Baru setelah era Susilo Bambang Yudhoyono –
Boediono bakal menghadapi tantangan yang tidak ringan terkait penanggulangan
kemiskinan. Diperlukan Strategi Jitu untuk mengatasi warisan 28 Juta Penduduk
Misikin dan Kesenjangan Sosial yang kian melebar” ( Kompas 15 Agustus 2014).
Menurut
Menteri Koordinator Perekonomian Chairul
Tanjung , “Masalah kemiskinan dan ketimpangan sosial saat ini hanya bisa
diatasi jika Program pembangunan
Pemerintah lebih berpihak kepada rakyat miskin”. (Kompas 14 Agustus 2014 ).
Gebu Minang perlu mengingatkann para pengambil kebijakan fiskal dinegara
ini agar Konsep Ekonomi Syariah yang
berbasiskan Zakat dapat dikembangkan untuk meningkatkan penerimaaan dan mengurangi pengeluaran Negara dalam urusan Pengentasan
Kemiskianan.
Identitas Gebu Minang
Gebu Minang atau Gerakan Ekonomi dan Gerakan Budaya yang
diusung oleh masyarakat Minang tetap memiliki ciri atau identitas :
“Adat basandi Syarak, Syarak basandi
Kitabullah” , “Syarak Mangato, Adat Mamakai”
Artinya
, semua program atau tradisi yang diperjuangkan adalah berdasarkan ketentuan
syariah. Dimana ketentuan syariah tersebut harus bersumber dari Al-Qur’an dan
Hadist. Ketentuan syariah , itulah yang harus berlaku didalam masyarakat bangsa
agar kehidupan bernegara ini bisa menjadi lebih baik dan harmonis. Gerakan
Ekonomi, tentunya mengacu pada Gerakan Ekonomi Syariah. Sedangkan Gerakan
budaya berarti penegakkan syariah dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Cita - cita ini tidak perlu dikhawatirkan, walaupun
ada juga diantara warga Negara Indonesia
phobi terhadap syariat Islam. Bagi umat Islam sila pertama dari pancasila
harus diartikan atau difahami sebagai :
“Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi para pemeluknya” Konfirmasi tentang ini bisa dibaca dalam
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan teks Piagam Jakarta 22 juni 1945.
Ketentuan Syariah tidak bisa dilepaskan
dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Umat Islam Khususnya
masyarakat Minang harus memelihara dan mengembangkan Identitas dirinya sebagai
orang yang “beriman dan bertaqwa kepada
Allah SWT”.
Memanfaatkan Jaringan
Gebu
Minang harus mampu dan mengambil berbagai inisiatif yang dianggap perlu sebagai
Gerakan Ekonomi & Gerakan Budaya yang digagas oleh para pendiri dari
aktivis Gebu Minang untuk mencapai tujuan atau Cita – citanya yang luhur
tersebut . Tujuan dan cita – citanya tersebut bersamaan pula dengan tujuan atau
cita – cita dari Negara kita yaitu : “Mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”. Atas dasar hal tersebut maka Koordinasi, Kerjasama atau
Bermitra dengan lembaga pemerintahan yang mengurus / mengelola program tersebut
perlu pula dibina atau ditumbuhkan. Misalnya dengan Kementrian Agama , Menko
Kesra, Kementrian Sosial dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berasal dari
Sumbar serta birokrasi pemerintahan
di Sumbar. Disamping itu Organisasi Sosial Keagamaan seperti Muhamaddiyah dan Ikatan
Cendikiawan Muslim se Indonesia (ICMI) juga dapat dilakukan Kerja sama
Kemitraan dan jaringan Koordinasi. Begitu pula dengan Majelis Ulama Indonesia
dan Dewan Masjid Indonesia disemua Level.
Penutup
Demikian berbagai hal yang perlu
disampaikan dalam rangka peringatan 25 tahun Gebu Minang sebagai bahan untuk
ditindak lanjuti seperlunya.

Komentar