25 Tahun Gebu Minang

Dalam rangka peringatan ke - 25 tahun Gebu Minang, maka para pengurus dan anggota / Simpatisannya perlu melakukan evaluasi diri terhadap eksistensinya Gebu Minang dari didirikan sampai dengan sekarang. Masyarakat Minang pun, diranah dan dirantau perlu pula peduli dengan eksistensi dari Gebu Minang ini. Hal itu penting untuk mengukur potensi diri dan melihat peluang peluang yang bisa dan perlu dimanfaatkan dalam perjuangan gerakannya kedepan.

Visi & Misi
Gebu Minang perlu mencantumkan pula visi dan misinya untuk setiap periode kepemimpinan 5 tahunan dan memperbaharui Program Kerjanya setelah dilakukan evaluasi secara bersama. Kegiatan ini dilakukan dalam forum tingkat nasional yang dinamakan Muktamar, Kongres, Musyawarah Nasional atau benuk lainnya yang sejalan dengan kesepakatan dan Budaya Minang.

Kelembagaan & Kepemimpinan
Kelembagaan dari Gebu Minang ini harus jelas yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang terus menerus disosialisasikan kepada semua Warga Minang diranah & dirantau. Struktur organisasi Gebu Minang diharapkan menyatu dalam Kepemimpinan Kembar yang berkedudukan di Jakarta dan di Padang. Adanya Kepemimpinanan Gebu Minang yang berkedudukan di Jakarta sebagai Ibu Kota Negara , menunjukkan bahwa Gebu Minang merupakan Lembaga Daerah yang ikut  berpartisipasi  dalam Pembangunan Nasional Didalam Wadah NKRI. Kepemimpinan yang berkedudukan di Padang atau ibu kota Provinsi agar Kepemimpinan Gebu Minang dekat dengan Masyarakat atau rakyat Minang. Diperjuangkan nasib atau  kesejahteraan nya secara demokratis dan Konstitusional, sesuai Budaya Minang yang telah teruji dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara.

Program Kerja
Sebagai gerakan Ekonomi, Gebu Minang Perlu memberikan Kontribusi terhadap Konsep Negara atau Pemerintah dalam Kebijaksanaan fiskal, khususnya dalam hal-hal yang terkait dengan ketentuan Syariat Islam. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam pemerintahan NKRI ini ada orang – orang yang Phobi terhadap doktrin Syariah atau Islam. Program pengentasan Kemiskinan yang menjadi amanah Konstitusi sejak awal bahwa : “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara” (Pasal 34 UUD 1945) ternyata tidak pernah berhasil diwujudkan oleh Pemerintah sampai saat ini. “Pemerintahan Baru setelah era Susilo Bambang Yudhoyono – Boediono bakal menghadapi tantangan yang tidak ringan terkait penanggulangan kemiskinan. Diperlukan Strategi Jitu untuk mengatasi warisan 28 Juta Penduduk Misikin dan Kesenjangan Sosial yang kian melebar” ( Kompas 15 Agustus 2014).
Menurut Menteri Koordinator Perekonomian  Chairul Tanjung , “Masalah kemiskinan dan ketimpangan sosial saat ini hanya bisa diatasi jika Program  pembangunan Pemerintah lebih berpihak kepada rakyat miskin”. (Kompas 14 Agustus 2014 ). Gebu Minang perlu mengingatkann para pengambil kebijakan fiskal dinegara ini  agar Konsep Ekonomi Syariah yang berbasiskan Zakat dapat dikembangkan untuk meningkatkan  penerimaaan dan mengurangi  pengeluaran Negara dalam urusan Pengentasan Kemiskianan.


Identitas Gebu Minang
Gebu Minang  atau Gerakan Ekonomi dan Gerakan Budaya yang diusung oleh masyarakat Minang tetap memiliki ciri atau identitas :
“Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah” , “Syarak Mangato, Adat Mamakai”
Artinya , semua program atau tradisi yang diperjuangkan adalah berdasarkan ketentuan syariah. Dimana ketentuan syariah tersebut harus bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist. Ketentuan syariah , itulah yang harus berlaku didalam masyarakat bangsa agar kehidupan bernegara ini bisa menjadi lebih baik dan harmonis. Gerakan Ekonomi, tentunya  mengacu pada  Gerakan Ekonomi Syariah. Sedangkan Gerakan budaya berarti penegakkan syariah  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Cita -  cita ini tidak perlu dikhawatirkan, walaupun ada juga diantara warga Negara  Indonesia phobi terhadap syariat Islam. Bagi umat Islam sila pertama dari pancasila harus  diartikan atau difahami sebagai : “Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya” Konfirmasi tentang ini bisa dibaca dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan teks Piagam Jakarta 22 juni 1945.
Ketentuan Syariah tidak bisa dilepaskan dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Umat Islam Khususnya masyarakat Minang harus memelihara dan mengembangkan Identitas dirinya sebagai orang yang “beriman  dan bertaqwa kepada Allah SWT”.

Memanfaatkan Jaringan
Gebu Minang harus mampu dan mengambil berbagai inisiatif yang dianggap perlu sebagai Gerakan Ekonomi & Gerakan Budaya yang digagas oleh para pendiri dari aktivis Gebu Minang untuk mencapai tujuan atau Cita – citanya yang luhur tersebut . Tujuan dan cita – citanya tersebut bersamaan pula dengan tujuan atau cita – cita dari Negara kita yaitu : “Mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Atas dasar hal tersebut maka Koordinasi, Kerjasama atau Bermitra dengan lembaga pemerintahan yang mengurus / mengelola program tersebut perlu pula dibina atau ditumbuhkan. Misalnya dengan Kementrian Agama , Menko Kesra, Kementrian Sosial dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berasal dari Sumbar serta birokrasi pemerintahan di Sumbar. Disamping itu Organisasi Sosial Keagamaan seperti Muhamaddiyah dan Ikatan Cendikiawan Muslim se Indonesia (ICMI) juga dapat dilakukan Kerja sama Kemitraan dan jaringan Koordinasi. Begitu pula dengan Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia disemua Level.

Penutup
Demikian berbagai hal yang perlu disampaikan dalam rangka peringatan 25 tahun Gebu Minang sebagai bahan untuk ditindak lanjuti seperlunya.





          

Komentar