Membudayakan kewajiban zakat


Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Mereka yang wajib menunaikan zakat disebut muzaki, sedangkan yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Yang mengatur kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat agar sesuai dengan fungsi atau tujuannya adalah amil. Sistem yang paling tepat untuk mengatur hak & kewajiban bagi muzaki, mustahik, & amil adalah sistem syariah.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Karena negara Indonesia bukanlah negara yang berdasarkan Islam, maka diperlukan undang-undang sebagai payung hukum agar pelaksanaan syariat Islam tentang "pengelolaan zakat" tidak menimbulkan masalah/kerancuan didalam pelaksanaannya dilapangan.
Undang-undang tetang pelaksanaan zakat haruslah tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. Jika karena kelalaian para pembuat Undang-Undang terdapat pasal-pasal yg kurang sesuai atau bertentangan dengan ketentuan syariah, maka pasal-pasal tersebut harus digugurkan demi hukum untuk kemaslahatan umat dan bangsa.

Membudayakan zakat
Membudayakan kewajiban zakat, haruslah dimulai dengan pemahaman yang benar tentang fikih (hukum) zakat oleh semua "stake holder' atau pemangku kepentingan terkait masalah zakat, baik secara perorangan, berkelompok, maupun secara kelembagaan.
Muzaki adalah muslim atau lembaga (badan milik muslim) yang berkewajiban menunaikan zakat. Para muslim dalam posisi sebagai muzaki dihimbau agar membayarkan zakatnya kepada amil yang resmi terkait dengan domisilinya dan/atau domisili badan yang dimilikinya.
Amil yang resmi diartikan sebagai BAZ bentukan pemerintah atau LAZ bentukan masyarakat namun telah dikukuhkan oleh pemerintah. BAZ & LAZ seyogyanya milik masyarakat dan berada dibawah pengawasan pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya sesuai ketentuan syariah.
Kajian-kajian tentang fikih zakat, termasuk masalah undang-undang zakat yang berlaku, perlu dilakukan secara bersama oleh semua stake holder dalam kelompok-kelompok kecil sampai yang besar dengan melibatkan para ahlinya secara periodik. Hasil kajian digunakan untuk menyempurnakan atau meningkatkan kualitas manajemen pengelolaan zakat disetiap level atau tingkatan.
Agar niat untuk membudayakan kewajiban zakat tersebut bisa diwujudkan maka perlu ditetapkan institusi/lembaga pengelola zakat yang bertanggung jawab sebagai pengelola zakat yang akan bertindak sebagai amil zakat dalam arti yang sesuai dengan ketentuan syariah & perundang-undangan. Jika para muzaki & amil telah berfungsi dengan baik, maka para mustahik dipastikan akan memperoleh hak-haknya tanpa harus meminta, dan para muzaki akan menunaikan zakatnya tanpa ditagih. Membudayakan zakat adalah solusi masalah bangsa terkait pengentasan kemiskinan.

Kelembagaan Amil
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang zakat No. 38/1999 atau  No. 23/2011 terdapat 2 (dua) macam institusi pengelola atau amil zakat, yaitu :
1.                  Badan Amil Zakat (BAZ)
2.                  Lembaga Amil Zakat (LAZ)
BAZ dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari unsur pemerintah, berasal atau melibatkan institusi dinas terkait dan dari masyarakat, yang memiliki kriteria yang ditetapkan. LAZ dibentuk sepenuhnya oleh masyarakat namun dikukuhkan oleh pemerintah.
BAZ & LAZ adalah organisasi/institusi pengelola zakat yang setara dan harus mau serta mampu untuk bekerja sama dalam membudayakan kewajiban zakat bagi umat (Islam) warga negara Indonesia, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Level/tingkatan manajemen pengelolaan zakat seharusnya disesuaikan dengan memperhatikan struktur organisasi pemerintahan.
Dalam UU No. 23/2011 pengelolaan zakat ada pada level/tingkatan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Penetapan tersebut mungkin terinspirasi dengan adanya otonomi daerah pada ketiga level ini. Atas dasar hal tersebut buku panduan tentang model & sistem manajemen pengelolaan zakat ditiap level akan sangat bermanfaat dalam usaha pembudayaan kewajiban zakat, materinya sesuai dengan ketentuan syariah dalam koridor yang ditentukan oleh perundang-undangan.
Manajemen akar rumput atau manajemen pada tingkatan paling bawah merupakan faktor yang paling menentukan dalam keberhasilan pembudayaan kewajiban zakat. Istilah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) mungkin harus diluruskan menjadi Unit Pelayanan Zakat (ULZ) agar lebih sesuai dengan ketentuan syariah. Transaksi untuk melayani mustahik harus bisa dilakukan pada level yang paling bawah, yaitu pada Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dan Masjid. Ketentuan syariah menyatakan bahwa tidak beriman seseorang jika hidupnya cukup, sementara ada tetangganya yang kelaparan. Artinya ditiap RT atau masjid harus ada kewenangan untuk membantu mustahik yang terancam kelaparan, dari dana tersebut.
Dana zakat ini disiapkan pada Baitul Maal yang dapat diakses oleh setiap RT atau masjid dengan prosedur yang jelas dan mudah. Kehadiran baitul Maal dan Baitul Tamwil (BMT) disetiap kelurahan adalah merupakan suatu kebutuhan dan merupakan kelengkapan yang perlu diadakan pada setiap institusi pengelola zakat. Hal itu agar sistem administrasi keuangannya dapat lebih tertib dan transaksi kegiatan lebih mudah.
Struktur organisasi untuk Institusi Pengelola Zakat (IPZ) dibuat sedemikian rupa (sederhana) untuk memudahkan pelayanan bagi muzaki & mustahik.

Kepemimpinan IPZ
Kepemimpinan pada kelembagaan amil juga merupakan faktor penentu dalam keberhasilan pengelolaan zakat. Kriteria amil dan sistem seleksi amil juga menjadi faktor penting bagi keberhasilan lembaga. Berikutnya sistem pemilihan pimpinan kelembagaan guna mendapatkan calon pemimpin yang berkualitas. Hal-hal mengenai kepemimpinan, periodeisasi kepemimpinan, kaderisasi pimpinan kelembagaan, diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga institusi/organisasi pengelola zakat.
Jika disepakati, kepemimpinan IPZ tingkat Nasional, wilayah provinsi, dan Daerah Kabupaten dilakukan secara kolektif oleh majelis pengurus yang terdiri dari 9 orang yang menampung potensi dari semua kelompok yang ada dimasyarakatnya.

Program & Sistem IPZ
Program adalah rencana dan sistem yang akan dilaksanakan dalam kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Struktur dan kelengkapan organisasi juga disiapkan untuk menghadapi persoalan yang akan dihadapi dilapangan, IPZ tingkat nasional juga akan menghadapi permasalahan dalam skala nasional, termasuk masalah muzaki, mustahik, dan amil di luar negeri, disamping tetap menjaga koordinasi dengan IPZ tingkat wilayah propinsi di dalam negeri.
Jutaan tenaga kerja di luar negeri yang sebagian besar menjadi pekerja rumah tangga (PRT) membutuhkan perlindungan yang memadai dari ancaman hukuman dan kesewenang-wenangan majikan mereka disana. Menjadi PRT rentan mengalami pelanggaran HAM.
IPZ tingkat Nasional berhak dan wajib peduli terhadap muzaki & mustahik yang ada di luar negeri dengan mengangkat sejumlah amil yang dibutuhkan guna pengelolaan zakat. Tegaknya keadilan sosial disana serta perlindungan yang paripurna terhadap mustahik pasti dapat diberikan, jika penarikan zakat mereka (PRT, muslim WNI termasuk staf KBRI) diutamakan lebih dulu untuk keperluan mustahik di wilayah mereka bekerja.
IPZ tingkat wilayah Propinsi, akan menghadapi permasalahan pengelolaan zakat di wilayah Propinsinya dengan melibatkan semua "stake holder" (pemangku kepentingan) yang ada di wilayahnya. Provinsi adalah daerah otonom, namun kewajiban menunaikan zakat tetap harus sesuai ketentuan syariah (Islam). IPZ tingkat Kabupaten/Kota akan menghadapi permasalahan pengelolaan zakat di daerah kabupaten / kota, kecamatan, desa /kelurahan sampai tingkat rw dan rt yang sering disebut tingkat akar rumput. Pada tingkat Kabupaten / Kota inilah ditentukan sukses atau tidaknya usaha pembudayaan zakat. Jika manajemen pengelolaan zakat di daerah otonom ini berhasil dengan baik, maka kehadiran IPZ ini akan menjadi kebutuhan bagi semua Pemerintah Daerah untuk dijadikan mitra dalam usaha untuk :
·        Pengentasan kemiskinan.
·        Meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat
·        Menjadikan IPZ sebagai badan penyelenggara jaminan social untuk :
a)      Jaminan kefakiran/kemiskinan
b)      Jaminan pendidikan/kesehatan
c)      Jaminan hari tua
d)      Jaminan kematian
e)      Jaminan lain – lain
·        Pendistribusian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT). Karena amilnya diambil dari daerah / desa setempat, maka data-data yang dimilikinya lebih akurat.

Penutup
Pembudayaan kewajiban  zakat akan merupakan solusi yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Download artikel ini klik disini

Komentar