Zakat
adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki
oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang
berhak menerimanya.
Mereka
yang wajib menunaikan zakat disebut muzaki,
sedangkan yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Yang mengatur kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat agar sesuai dengan fungsi atau tujuannya adalah amil. Sistem yang paling tepat untuk
mengatur hak & kewajiban bagi muzaki, mustahik, & amil adalah sistem syariah.
Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Karena
negara Indonesia bukanlah negara yang berdasarkan Islam, maka diperlukan
undang-undang sebagai payung hukum agar pelaksanaan syariat Islam tentang
"pengelolaan zakat" tidak menimbulkan masalah/kerancuan didalam
pelaksanaannya dilapangan.
Undang-undang
tetang pelaksanaan zakat haruslah tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
Jika karena kelalaian para pembuat Undang-Undang terdapat pasal-pasal yg kurang
sesuai atau bertentangan dengan ketentuan syariah, maka pasal-pasal tersebut
harus digugurkan demi hukum untuk kemaslahatan umat dan bangsa.
Membudayakan zakat
Membudayakan
kewajiban zakat, haruslah dimulai dengan pemahaman yang benar tentang fikih
(hukum) zakat oleh semua "stake holder' atau pemangku kepentingan terkait
masalah zakat, baik secara perorangan, berkelompok, maupun secara kelembagaan.
Muzaki
adalah muslim atau lembaga (badan milik muslim) yang berkewajiban menunaikan
zakat. Para muslim dalam posisi sebagai muzaki
dihimbau agar membayarkan zakatnya kepada amil yang resmi terkait dengan
domisilinya dan/atau domisili badan yang dimilikinya.
Amil
yang resmi diartikan sebagai BAZ bentukan pemerintah atau LAZ bentukan
masyarakat namun telah dikukuhkan oleh pemerintah. BAZ & LAZ seyogyanya
milik masyarakat dan berada dibawah pengawasan pemerintah dan masyarakat dalam
melaksanakan kegiatannya sesuai ketentuan syariah.
Kajian-kajian
tentang fikih zakat, termasuk masalah undang-undang zakat yang berlaku, perlu
dilakukan secara bersama oleh semua stake holder dalam kelompok-kelompok kecil sampai
yang besar dengan melibatkan para ahlinya secara periodik. Hasil kajian
digunakan untuk menyempurnakan atau meningkatkan kualitas manajemen pengelolaan
zakat disetiap level atau tingkatan.
Agar
niat untuk membudayakan kewajiban zakat tersebut bisa diwujudkan maka perlu
ditetapkan institusi/lembaga pengelola zakat yang bertanggung jawab sebagai
pengelola zakat yang akan bertindak sebagai amil zakat dalam arti yang sesuai
dengan ketentuan syariah & perundang-undangan. Jika para muzaki & amil
telah berfungsi dengan baik, maka para mustahik dipastikan akan memperoleh
hak-haknya tanpa harus meminta, dan para muzaki akan menunaikan zakatnya tanpa
ditagih. Membudayakan zakat adalah solusi masalah bangsa terkait pengentasan
kemiskinan.
Kelembagaan Amil
Berdasarkan
ketentuan dalam Undang-Undang zakat No. 38/1999 atau No. 23/2011 terdapat 2 (dua) macam institusi
pengelola atau amil zakat, yaitu :
1.
Badan Amil Zakat (BAZ)
2.
Lembaga Amil Zakat (LAZ)
BAZ dibentuk
oleh pemerintah yang terdiri dari unsur pemerintah, berasal atau melibatkan
institusi dinas terkait dan dari masyarakat, yang memiliki kriteria yang
ditetapkan. LAZ dibentuk sepenuhnya oleh masyarakat namun dikukuhkan oleh
pemerintah.
BAZ
& LAZ adalah organisasi/institusi pengelola zakat yang setara dan harus mau
serta mampu untuk bekerja sama dalam membudayakan kewajiban zakat bagi umat
(Islam) warga negara Indonesia ,
dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .
Level/tingkatan manajemen pengelolaan
zakat seharusnya disesuaikan dengan memperhatikan struktur organisasi
pemerintahan.
Dalam
UU No. 23/2011 pengelolaan zakat ada pada level/tingkatan Nasional, Provinsi,
dan Kabupaten/Kota. Penetapan tersebut mungkin terinspirasi dengan adanya
otonomi daerah pada ketiga level ini. Atas dasar hal tersebut buku panduan
tentang model & sistem manajemen pengelolaan zakat ditiap level akan sangat
bermanfaat dalam usaha pembudayaan kewajiban zakat, materinya sesuai dengan
ketentuan syariah dalam koridor yang ditentukan oleh perundang-undangan.
Manajemen
akar rumput atau manajemen pada tingkatan paling bawah merupakan faktor yang
paling menentukan dalam keberhasilan pembudayaan kewajiban zakat. Istilah Unit
Pengumpul Zakat (UPZ) mungkin harus diluruskan menjadi Unit Pelayanan Zakat (ULZ)
agar lebih sesuai dengan ketentuan syariah. Transaksi untuk melayani mustahik
harus bisa dilakukan pada level yang paling bawah, yaitu pada Rukun Warga (RW),
Rukun Tetangga (RT), dan Masjid. Ketentuan syariah menyatakan bahwa tidak
beriman seseorang jika hidupnya cukup, sementara ada tetangganya yang
kelaparan. Artinya ditiap RT atau masjid harus ada kewenangan untuk membantu
mustahik yang terancam kelaparan, dari dana tersebut.
Dana
zakat ini disiapkan pada Baitul Maal yang dapat diakses oleh setiap RT atau masjid
dengan prosedur yang jelas dan mudah. Kehadiran baitul Maal dan Baitul Tamwil
(BMT) disetiap kelurahan adalah merupakan suatu kebutuhan dan merupakan
kelengkapan yang perlu diadakan pada setiap institusi pengelola zakat. Hal itu
agar sistem administrasi keuangannya dapat lebih tertib dan transaksi kegiatan
lebih mudah.
Struktur
organisasi untuk Institusi Pengelola Zakat (IPZ) dibuat sedemikian rupa (sederhana)
untuk memudahkan pelayanan bagi muzaki & mustahik.
Kepemimpinan IPZ
Kepemimpinan
pada kelembagaan amil juga merupakan faktor penentu dalam keberhasilan pengelolaan
zakat. Kriteria amil dan sistem seleksi amil juga menjadi faktor penting bagi
keberhasilan lembaga. Berikutnya sistem pemilihan pimpinan kelembagaan guna
mendapatkan calon pemimpin yang berkualitas. Hal-hal mengenai kepemimpinan,
periodeisasi kepemimpinan, kaderisasi pimpinan kelembagaan, diatur dalam
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga institusi/organisasi pengelola zakat.
Jika
disepakati, kepemimpinan IPZ tingkat Nasional, wilayah provinsi, dan Daerah
Kabupaten dilakukan secara kolektif oleh majelis pengurus yang terdiri dari 9
orang yang menampung potensi dari semua kelompok yang ada dimasyarakatnya.
Program & Sistem IPZ
Program
adalah rencana dan sistem yang akan dilaksanakan dalam kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Struktur dan
kelengkapan organisasi juga disiapkan untuk menghadapi persoalan yang akan
dihadapi dilapangan, IPZ tingkat nasional juga akan menghadapi
permasalahan dalam skala nasional, termasuk masalah muzaki, mustahik, dan amil
di luar negeri, disamping tetap menjaga koordinasi dengan IPZ tingkat wilayah
propinsi di dalam negeri.
Jutaan
tenaga kerja di luar negeri yang sebagian besar menjadi pekerja rumah tangga
(PRT) membutuhkan perlindungan yang memadai dari ancaman hukuman dan
kesewenang-wenangan majikan mereka disana. Menjadi PRT rentan mengalami
pelanggaran HAM.
IPZ
tingkat Nasional berhak dan wajib peduli terhadap muzaki & mustahik yang
ada di luar negeri dengan mengangkat sejumlah amil yang dibutuhkan guna
pengelolaan zakat. Tegaknya keadilan sosial disana serta perlindungan yang
paripurna terhadap mustahik pasti dapat diberikan, jika penarikan zakat mereka
(PRT, muslim WNI termasuk staf KBRI) diutamakan lebih dulu untuk keperluan
mustahik di wilayah mereka bekerja.
IPZ
tingkat wilayah Propinsi, akan menghadapi permasalahan pengelolaan zakat di
wilayah Propinsinya dengan melibatkan semua "stake holder" (pemangku
kepentingan) yang ada di wilayahnya. Provinsi adalah daerah otonom, namun
kewajiban menunaikan zakat tetap harus sesuai ketentuan syariah (Islam). IPZ
tingkat Kabupaten/Kota akan menghadapi permasalahan pengelolaan zakat di daerah
kabupaten / kota ,
kecamatan, desa /kelurahan sampai tingkat rw dan rt yang sering disebut tingkat
akar rumput. Pada tingkat Kabupaten / Kota
inilah ditentukan sukses atau tidaknya usaha pembudayaan zakat. Jika manajemen
pengelolaan zakat di daerah otonom ini berhasil dengan baik, maka kehadiran IPZ
ini akan menjadi kebutuhan bagi semua Pemerintah Daerah untuk dijadikan mitra
dalam usaha untuk :
·
Pengentasan kemiskinan.
·
Meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat
·
Menjadikan IPZ sebagai badan penyelenggara
jaminan social untuk :
a)
Jaminan kefakiran/kemiskinan
b)
Jaminan pendidikan/kesehatan
c)
Jaminan hari tua
d)
Jaminan kematian
e)
Jaminan lain – lain
·
Pendistribusian dana Bantuan Langsung Tunai
(BLT). Karena amilnya diambil dari daerah / desa setempat, maka data-data yang
dimilikinya lebih akurat.
Penutup
Pembudayaan
kewajiban zakat akan merupakan solusi
yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia .
Download artikel ini klik disini
Komentar