Sistem Pemilu


Pimpinan Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD mengundang masyarakat luas untuk memberikan saran serta masukan atau tanggapan dalam rangka penyempurnaan Pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut (Kompas, 22/11).
Perubahan yang dimaksud, mampu menjawab isue strategis. Perubahan bersifat mendasar dan menyeluruh hingga pelaksanaan Pemilu menjadi lebih sederhana dan mudah serta berkwalitas.

Model dan Sistem
Untuk menyederhanakan pemikiran, maka model dan sistem pemilihan ditiap daerah otonom perlu dibuat seragam. Tingkat nasional, memiliki 34 daerah Propinsi dengan pemilihan sejumlah anggota DPR tiap propinsi di tambah 4 orang anggota DPD dari setiap daerah propinsi.
Anggota DPD diprioritaskan untuk memperjuangkan kepentingan daerah (propinsi) di Forum Nasional. Jumlah anggota DPD perlu ditetapkan sebanyak 50% dari jumlah anggota DPR. Ditingkat Propinsi perlu pula untuk memilih sejumlah anggota DPRD Propinsi disamping memilih sejumlah anggota DPD tingkat Propinsi yang berasal dari Kota/Kabupaten. Jumlahnya 50% dari jumlah anggota DPRD propinsi. Fungsi anggota DPD yang utama memperjuangkan kepentingan daerah (Kabupaten/Kota) di Forum Wilayah Propinsi.
Tingkat Kabupaten / Kota, pemilu untuk memilih sejumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota disamping anggota DPD berasal dari Kecamatan yang jumlahnya 50% dari jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota. Fungsi utama DPD adalah memperjuangkan kepentingan daerah kecamatan yang diwakilinya di Forum Daerah Kabupaten/Kota.

Penyederhanaan Partai Politik
Parpol yang terlalu banyak dan masing-masing berdiri sendiri menyebabkan demokrasi tidak sehat, walaupun jumlah parpol yang banyak lebih dapat mewakili kepentingan rakyat yang beragam. Parpol besar atau kecil diharapkan secara sukarela bergabung atau melebur dengan parpol lain yang dianggapnya lebih serasi dalam sistem (ideologi) sehingga sistem multi partai sederhana bisa terwujud.
Perangkat pemaksa, disediakan 2 (dua) kelompok untuk koalisi yaitu :
1.      Kelompok nasionalis, di dasarkan kepada pemahaman dan rasa solidaritas sebagai bangsa yang perlu terus dipupuk dan dibina untuk memperjuangkan kepentingan/kejayaan bangsa ini.
2.      Kelompok/koalisi Islam perlu diberi tempat untuk memperjuangkan kepentingan dan kejayaan bangsa berdasarkan ajaran Islam yang menuntut kebenaran dan keadilan Ilahi dalam masyarakat serta persaudaraan antara manusia sebagai makhluk Tuhan, sesuai sifat Allah yang Pengasih dan Penyayang.

Kelompok Independen/Masa Mengambang
Kelompok warga negara yang independen atau bisa disebut masa mengambang. Ia akan aktif memilih jika calon yang diajukan sesuai dengan selera pribadinya. Memilih dalam Pemilu adalah hak bukan kewajiban, karenanya tidak perlu ada pemaksaan agar orang memilih sesuatu yang hatinya tidak tergerak untuk melakukannya.
Kewajiban parpol atau koalisi parpol untuk memajukan calon yang dapat memotivasi warga untuk memilih anggota DPR (D). Begitu juga ormas atau kelompok pendukung DPD agar memajukan calon-calon yang berbobot untuk berkompetisi didalam pemilihan anggota DPD.

Perangkapan Keanggotaan/Jabatan
Perangkapan keanggotaan/Jabatan hendaknya ada pembatasan yang tegas dalam ketentuan perundang-undangan. Pimpinan parpol hendaknya dilarang menjadi pimpinan ormas yang bukan menjadi orderbounya. Anggota Parpol agar tidak diperkenankan menjadi calon anggota DPD atau PNS, kecuali jika yang bersangkutan menyatakan keluar atau berhenti dari partainya sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon angota DPD atau calon PNS.

Keterwakilan Perempuan di DPR (D) dan  DPD
Keterwakilan perempuan dilembaga legislatif minimal 30% hendaknya betul-betul dilaksanakan dengan kebijakan afirmatif disemua daerah pemilihan. Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal 214 tidak otomatis membatalkan pasal 55 ayat (1) dan (2).
Suara terbanyak untuk Caleg perempuan dibandingkan dengan sesama perempuan dalam dapil yang sama. Cara perhitungannya tidak rumit jika para anggota KPU mau menyiapkan rumusannya.

Kaderisasi Kepemimpinan
Sistem Pemilu yang berkwalitas perlu menjamin agar mampu menyerap generasi muda (usia) dan membatasi calon-calon yang sudah (berusia) tua. Jika dimungkinkan, pada tahap awal ini perlu pula melakukan kebijakan afirmatif untuk menjaring generasi muda minimal 30%. Usia generasi muda maximal 25 tahun pada saat hari Pemilu dilaksanakan.
Pembatasan calon yang sudah berusia tua dapat diambil angka 60 tahun pada saat pemilu dilaksanakan. Kalaulah sistem ini bisa diberlakukan, maka kaderisasi kepemimpinan disemua lapangan kehidupan bisa berjalan dan bangsa ini tidak akan pernah kekurangan pemimpin yang berkwalitas.

Penutup
Demikian sekedar saran/masukan sebagai bahan penyempurnaan pembahasan rancangan undang-undang tentang Pemilu DPR (D) dan DPD.

Komentar