Zakat adalah salah satu dan satu – satunya rukun islam yang terkait dengan masalah ekonomi dan kesejahteraan umat serta bangsa.
Zakat jika di kelola secara profesional dan amanah, insya allah akan mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setiap warga negara berhak memperoleh jaminan sosial, dan negara berkewajiban memberikan jaminan tersebut. Dengan demikian maka jaminan sosial dapat diartikan sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan Negara RI guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai konstitusi.
Negara diartikan sebagai Pemerintah (eksekutif), Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif), para penegak hukum (yudikatif) dan seluruh rakyat Indonesia.
Para penguasa atau rejim pemerintahan belum berhasil menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia setelah 66 tahun kita merdeka. Maka sudah saatnya rakyat Indonesia ikut aktif berpartisipasi bersama pemerintahan/ birokrasi guna mewujudkan keadilan sosial, melalui Institusi Pengelola Zakat (IPZ).
Kelembagaan
Agar zakat dapat berfungsi sebagai salah satu instrumen guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka perlu adanya pembenahan dari segi kelembagaan, payung hukum, kepemimpinan atau SDM dan dikelola sesuai dengan perkembangan ilmu manajemen modern dengan tetap berpegang teguh pada ketentuan syariah.
Kelembagaan yang sesuai ketentuan syariah adalah sistem amil zakat yang diartikan sebagai :
Pertama : Badan Amil Zakat yang dibentuk oleh Pemerintah.
Kedua : Lembaga Amil Zakat yang sepenuhnya dibentuk oleh masyarakat, namun perlu dikukuhkan oleh pemerintah.
Dengan demikian maka Institusi atau Lembaga Pengelola Zakat, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ-NAS & BAZ-DA) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ-NAZ & LAZ Kabupaten/Kota) yang sudah dikukuhkan oleh pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan, dapat berfungsi atau difungsikan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan Institusi Pengelola Zakat memberikan nilai lebih bagi para anggota/komunitasnya karena kewajiban zakat merupakan perintah Tuhan yang di kukuhkan oleh Negara dalam bentuk undang-undang Replubik Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang No 38 Thn. 1999.
Kelembagaan dari badan penyelenggara jaminan sosial yang lain, masih menunggu perkembangan rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) yang saat ini digodok di DPR bersama Pemerintah.
Payung Hukum
Payung Hukum bagi IPZ saat ini adalah UU No 38/1999 Tentang Pengelolaan Zakat, dan keputusan menteri Agama RI No. 373 Thn. 2003 Tentang pelaksanaan UU No. 38/1999, serta keputusan Dirjen Bimas Islam dan urusan Haji No. D/291 Tahun 2000 Tentang Pedoman Teknis pengelolaan Zakat.
SK Menteri Agama No. 373/2003 adalah sebagai pengganti SK Menteri Agama No. 581/1999.
Banyak pihak beranggapan bahwa SK Menteri Agama 373/2003 tidak sejalan dengan UU No. 38/1999, sehingga dimunculkan Perda yang memungkinkan adanya harmoni dengan UU No. 38/1999 di bebagai Daerah.
Pemerintah Periode 1999-2004 ataupun Pemerintahan Periode 2004-2009 tidak merasa perlu untuk melahirkan Peraturan Pemerintah untuk pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Thn. 1999 Tentang Pengelolaan Zakat. DPR dan Pemimpin Umat Islam atau Ormas Islam juga kurang peduli akan hal tersebut. Padahal lahirnya Undang Undang No. 38/1999 tersebut harus disyukuri, karena Zakat sudah menjadi hukum positif di Negeri ini.
Kini DPR bersama Pemerintah sedang membahas RUU Tentang LAZIZ yang diharapkan dapat menyempurnakan UU No. 38/1999 Tentang Pengelolaan Zakat.
Hal-Hal Lain
Untuk Optimalisasi Pengelolaan Zakat guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, perlu diciptakan model dan sistem serta kelengkapan Kelembagaan yang dibutuhkan untuk setiap level atau Tingkat dari Operasi Pengelolaan Zakat.
Ditingkat akar rumput atau Kelurahan, RW, dan RT perlu adanya Baitul Maal serta Baitul Tamwil atau BMT agar Administrasi Keuangan Zakat bisa dilakukan secara akuntabel dan transparan. Ini penting untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Baitul Maal berfungsi untuk pendistribusian Zakat yang bersifat Hibah.
Baitul Tamwil berfungsi sebagai Bank Syariah mini, untuk mendukung penciptaan lapangan kerja bagi para Dhuafa. Kemitraan antara IPZ dengan badan atau Lembaga yang mungkin dapat mendukung pemberdayaan Dhuafa adalah juga suatu keniscayaan.
Komentar