Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama (Islam) untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Banyak pihak kini meyakini bahwa dana zakat merupakan salah satu instrument yang paling utama dalam menanggulangi kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Jika dana zakat dikelola secara profesional melalui kerja sama berbagai institusi terkait maka keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah merupakan suatu keniscayaan.
Hukum Positif
Sejak lahirnya undang - undang No 38/1999, maka kewajiban menunaikan zakat sudah menjadi hukum positif dinegeri ini. Walaupun tidak ada Peraturan Pemerintah terkait undang - undang ini, namun Keputusan Menteri Agama RI Nomor 581 tahun 1999 jo keputusan menteri agama No 373 tahun 2003 cukup memadai sebagai petunjuk pelaksanaan untuk pengelolaan zakat. Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Urusan Haji Nomor D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat merupakan kelengkapan bagi para amil untuk beroperasi :
Jika undang – undang zakat ini sudah disahkan oleh Presiden dan di undangkan oleh menteri negara sekretaris Negara Republik Indonesia serta dicantumkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 164, maka undang - undang zakat telah menjadi hukum Nasional yang harus dipatuhi semua warga Negara RI. Kalau masih ada para pemimpin umat yang masih menyalahkan pemerintah karena kurangnya sosialisasi tentang undang - undang zakat ini, maka hal itu adalah suatu kelalaian yang tidak pada tempatnya.
Zakat adalah kewajiban umat Islam yang termasuk paling pokok yang mampu untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan. Karenanya para pemimpin dan umat Islam wajib mencari dan mempelajari undang - undang ini secara cemat untuk diamalkan dilingkungan yang menjadi tanggung jawabnya masing - masing. Atau ikut memperjuangkan perubahan yang dianggap masih belum mantap.
Manajemen Zakat
Agar zakat dapat lebih efektif untuk mewujudkan kesejahteraan, maka perlu dipikirkan sistem manajemen zakat yang terkait masalah berikut :
Pertama : kelembagaan , kepemimpinan, dan pergantian/ pemilihan pimpinan.
Kedua : konsep / doktrin, rencana kerja dan program.
Ketiga : model , sistem dan prosedur .
Masing – masing item perlu pula dikembangkan secara demokratis dengan melibatkan semua stake holder (pemangku kepentingan) terkait masalah zakat.
Artinya didalam pengambilan keputusan yang menyangkut masalah kewajiban untuk menunaikan zakat ini, perlu dimulai dengan kajian - kajian oleh pihak ahli (pakar) di semua level manajemen sebelum diputuskan menjadi undang - undang oleh pihak yang kompeten.
Keterlibatan Stake Holder
Eksekutif tertinggi atau kepala pemerintahan melalui peraturan Presiden RI No 15 tahun 2010 tentang “Percepatan Penanggulangan Kemiskinan” tanggal 25 februari 2010 telah membentuk tim nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang diketuai oleh wakil Presiden dengan wakil ketua I Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, dan wakil ketua II Menteri Kordinator Bidang Perekonomian. Sejumlah menteri yang dianggap perlu dan institusi penunjang juga diikutkan dalam TNP2K ini.
Namun Kementerian Agama sebagai institusi yang paling kompeten didalam membuat kebijakan yang berfungsi sebagai sistem “amil” dari semua aktifitas terkait masalah zakat, ternyata belum masuk dalam TNP2K ini. Atas dasar hal tersebut kiranya ketua TNP2K perlu mengikut sertakan kementerian Agama CQ Direktur Pemberdayaan Zakat agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dalam usaha penanggulangan kemiskinan oleh pemerintahaan. Unsur masyarakat dan stake holder yang peduli terhadap upaya percepatan penanggulangan kemiskinan ini perlu pula diberi kesempatan untuk bisa berpartisipasi seluas - luasnya.
Atas dasar hal ini TNP2K, perlu melakukan / memfasilitasi pembentukan tim kajian yang melibatkan semua kalangan terkait, walaupun dalam jumlah yang terbatas. Topik kajian diawali dengan materi amandemen undang – undang No 38/1999 tentang pengelolaan zakat. Hasil kajian dapat dijadikan bahan untuk mengawal perjalanan RUU Zakat yang sedang di godok oleh komisi VIII DPR – RI.
Penerapan Undang – Undang Zakat Pada Ramadhan 1431H/Agustus 2010.
Walaupun undang – undang No 38/1999 tentang pengelolahan zakat sudah harus berjalan sejak23 september 1999 pada tanggal diundangkan, namun ternyata banyak pihak tidak mematuhinya. Banyak Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) hanya memanfaatkan sebagian undang – undangan untuk menunjang kegiatan operasionalnya dan mengangkat kelemahan ketentuan undang – undang untuk membenarkan kegiatan operasionalnya . OPZ terdiri dari Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat serta dikukuhkan oleh pemerintah.
Kenyataan dilapangan banyak Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang belum dikukuhkan oleh pemerintah, namun sangat aktif bergerak dalam masyarakat tanpa mengindahkan ketentuan per undang – undangan. Begitu pula Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah banyak yang tidak mengindahkan ketentuan per undang – undangan sehingga pemerintah disebut berperan ganda sebagai regulator yang merangkap menjadi operator dan pengawas. Mestinya BAZ kepengurusannya dikuasai atau didominasi oleh masyarakat, jika prosedur pembentukannya dan susunan organisasinya sesuai dengan keputusan menteri agama No.373/ 2003 tentang pelaksanaan undang – undang RI No.38/1999 tentang pegelolaan zakat. Kehadiran pejabat pemerintahaan didalam BAZ terbatas kepada tugas pokok dan fungsi nya dipemerintahan seperti terlibat dalam pasal 7 kepmen No.373/ 2003, yaitu :
“ Pejabat Departemen Agama yang membidangi zakat dan pejabat pemerintah daerah karena jabatan nya sesuai tingkatan diangkat dalam kepengurusan BAZ ”.
Jika ada Gubernur, Bupati, Walikota, atau wakilnya serta sekda manjadi pengurus dalam BAZ Daerah, sungguh menunjukan contoh keliru dalam membangun kepatuhan masyarakat terhadap undang – undang zakat. Atas dasar fakta tersebut banyak institusi dakwah Islam termasuk masjid menganggap BAZ yang diartikan juga sebagai pemerintah sebagai saingan dalam usaha mengelola zakat. Bahkan hal tersebut dijadikan alasan untuk bertindak menyelenggarakan institusi pengelola zakat tanpa mengikuti prosedur yang telah digariskan undang – undang.
Ramadhan 1431 H ( Agustus / September 2010 ) ini adalah masa transisi bagi para pengelola zakat. Undang – undang No.38/ 1999 sejak awal banyak dilanggar berbagai pihak, sedangkan rencana UU zakat yang baru hasil amandemen, belum selesai.
Atas dasar hal terakhir ini, penyelenggaraan pengelolahan zakat tidak bisa diharapkan optimal dalam Ramadhan 1431H atau Agustus & September tahun ini.
Kegiatan tentang Amandemen UU Zakat.
Undang – undang No 38/ 1999 tentang pengelolaan zakat yang selama ini menjadi payung hukum bagi pelaksanaan pengelolaan zakat perlu disempurnakan atau amandemen agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna. Mengingat banyaknya dari para pengelola zakat yang belum beroleh pengukuhan, termasuk masjid – masjid, dihimbau untuk terlibat dalam pengajian masalah amandemen UU No.38/ 1999 ini. Bentuk nya dapat beragam, antara lain :
Pertama , mempelajari secara cermat UU No.38/1999, keputusan menteri agama 373/ 2003 tentang pelaksanaan undang – undang, dan keputusan Dirjen Bimas Islam dan penyelenggaraan urusan haji No D/ 291 tahun 2000 tentang pedoman teknis pengelolaan zakat.
Melakukan diskusi kelompok (halaqoh) ditiap masjid / institusi dakwah islam, untuk melihat sisi baik & sisi lemah dari undang – undang yang ada, agar dapat digunakan untuk penyempurnaan sistem pengelolaan zakat. Disamping itu secara internal, diharapkan tumbuh kesadaran dan tanggung jawab bahwa hak untuk mengelola zakat ternyata diikuti secara melekat oleh kewajiban untuk mensejahterakan dilingkungan tempat dana zakat diambil dari muzaki.
Kedua , mempelajari naskah RUU yang diusulkan pemerintah, usulan dari BAZ, MUI, dan pihak lainnya yang sudah melakukan dengar pendapat dengan panitia kerja (panja) komisi VIII DPR - RI. Pendapat dan komentar fraksi – fraksi yang menanggapi RUU zakat serta usulan mereka untuk amandemen undang – undang zakat.
Ketiga , terus menerus melakukan kajian dan mengambil berbagai inisiatif yang dipandang perlu guna mengawal proses amandemen di Panja Komisi VIII DPR – RI sampai selesai.
Keempat , kajian seperti diatas atau tahap satu sampai tiga hendaknya bisa dilakukan juga pada tingkat Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten / Kota, dan Provinsi serta ditingkat Nasional.
Prinsip dasar yang perlu dianut adalah bahwa Organisasi pengelola zakat BAZ/LAZ bukanlah milik para pengelolanya, tetapi merupakan milik umat yang wajib dikelola sesuai dengan ketentuan syariah Islam. Pengelolaan dilakukan dari umat oleh umat untuk kesejahteraan dan kemasalahatan umat dengan payung hukum suatu ormas atau lembaga dakwah Islam.
Inisiator, Fasilitator, Dan Pimpinan Tim Kajian
Agar kegitan kajian ini bisa berlangsung dengan efektif dan berhasil guna maka inisator hendaklah dari lembaga dakwah islam kuat seperti MUI, Muhamadiyah, NU, Perguruan Tinggi Islam, ICMI atau lainnya dengan menggandeng TNP2K atau sebaliknya. Pimpinan tim dipilih secara demokratis dari peserta yang dianggap mumpuni.
Fasilitator tentunya pihak yang tepat dan berpengaruh sehingga hasil kajian dari tim bisa ditindak lanjuti secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Sasaran dari kajian adalah berupa konsep yang rasional tentang bentuk akhir dari amandemen undang – undang zakat serta peraturan pemerintah yang mengikutinya. Dari undang – undang dan Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan zakat, maka dapat dimunculkan “model dan sistem Organisasi Pengelola Zakat pada level Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota serta di tingkat akar rumput”.
Dengan sistem manajemen modern, didukung dengan amil yang profesinal dan amanah maka cita – cita zakat untuk penanggulangan kemiskina serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah suatu keniscahyaan.
Komentar