Zakat dan Jaminan Sosial
Undang – undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang disahkan DPR tanggal 19 Oktober 2004, implementasinya tak banyak berkembang. Hal ini terungkap dalam dialog Pro dan Kontra undang – undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan Universitas Katolik Atmajaya pada Jum’at 29 Oktober 2010 di Jakarta.
Salah seorang pembicara, pakar ekonomi kesehatan dari Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany Mengatakan, ada 11 ayat dalam UU SJSN yang harus ditindak lanjuti dengan peraturan untuk pelaksanaan. Namun belum satu pun peraturan pemerintah yang terbit.
(Kompas 30 Oktober 2010)
Undang – undang no.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, sampai saat ini belum ada peraturan pelaksanaannya yang ditanda tangani oleh Presiden. Apalagi ada pasal – pasalnya yang saling bertentangan, sehingga ada yang berpendapat bahwa UU Zakat ini cacat sejak lahir tanggal 23 September 1999 dibawah kepemimpinan B. J. Habibie. Padahal Zakat jika dikelola secara benar niscaya akan mampu memberikan Jaminan Sosial Secara Nasional.
Semua Mustahik atau orang yang berhak menerima dana zakat akan dapat memperoleh semua kebutuhan dasarnya jika tercatat dalam komunitas institusi pengelola zakat. Bahkan institusi pengelola zakat tingkat nasional perlu dan harus mendirikan jaringannya pula diluar negeri, sehingga dapat berfungsi memberikan perlindungan terhadap para mustahik/dhuafa anggota komunitasnya yang membutuhkan misalnya terhadap Tenaga Kerja Wanita (TKW) di berbagai Negara yang diperlakukan tidak wajar oleh majikannya. Mereka butuh pembelaan setiap diperlukan, karena kebengisan dari para majikannya. Dana untuk pembelaan /advokasi bisa dimasukkan ke dalam Asnaf Budak, Miskin ataupun Fi Sabilillah.
Dalam keadaan normal, Institusi Pengelola Zakat (IPZ) di lilingkungannya perlu menyelenggarakan silaturahmi rutin, misalnya setiap minggu atau setiap bulan untuk pembinaan dan memonitor kondisi mereka. Jika ada indikasi ketidakwajaran, pengurus IPZ harus segera mengambil tindakan.
Para pejabat KBRI di Negara tersebut harus bisa bermitra dengan pengurus IPZ dalam rangka advokasi/pembelaan terhadap komunitas Bangsa Indonesia di sana. Inilah bentuk dari jaminan sosial nasional, dimana IPZ dapat berfungsi sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai undang – undang no 40 tahun 2004.
Pengentasan Kemiskinan
Kegagalan atau belum berhasilnya Negara dalam usaha pengentasan kemiskinan sejak awal kemerdekaan 65 tahun yang lalu, mungkin karena para pemimpin umat, pemerintah dan para elit nasional kurang memahami tentang hikmah kewajiban zakat sebagai rukun islam yang disenafaskan dengan kewajiban shalat.
Umat islam perlu diberi kesempatan dan kepercayaan untuk mengembangkan kemampuannya dalam mengelola atau menata Zakat atau instrumen utama bagi penanggulangan kemiskinan. Jika ada keinginan pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan seperti peraturan presiden Republik Indonesia nomor 15 tahun 2010 tentang “Percepatan Penanggulangan Kemiskinan” tanggal 25 februari 2010, maka umat Islam atau institusi yang terkait masalah Zakat perlu untuk dilibatkan. Penjelasan tentang hal ini pernah penulis ungkapkan pada artikel dengan judul “Zakat Untuk Kesejahteraan” tanggal 28 Agustus 2010.
Revisi / Amandemen UU Zakat
Undang – undang no.38 tahun 1999, sebetulnya cukup memadai bagi Umat Islam untuk melaksanakan kewajibannya sesuai keyakinannya. Tapi setelah beroprasi selama 11 tahun, terasa ada beberapa kekurangan yang perlu disempurnakan. Revisi undang – undang tersebut antara lain mengenai:
1. Perlu ada pasal tentang Pajak dan Zakat, yang menguraikan dengan jelas ayat – ayat mengenai zakat dan pajak. Sehingga tidak ada pertentangan antara pasal 8 dan pasal 14 ayat 3 seperti disinyalir selama ini.
2. Zakat dikelola Negara.
Perlu penyamaan persepsi tentang zakat dikelola negara, karena hanya Negara yang memiliki otoritas terhadap penegakan hukum di negeri ini. Institusi Pengelola Zakat (IPZ) saat ini dilakukan oleh Badan Amil Zakat (Baz) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah dikukuhkan pemerintah. Institusi Pengelolaan Zakat (IPZ) agar berfungsi sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah merupakan suatu keniscayaan. Disamping itu, pemungutan pajak dan zakat harus berada dalam suatu sistem, sehingga pengawasan dan pengendaliannya lebih rasional.
3. Kesetaraan antara BAZ & LAZ
Badan Amil Zakat (BAZ) dibentuk oleh pemerintah. Pengurus BAZ terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu. Unsur masyarakat terdiri dari para ulama, kaum cendekia, dan tokoh masyarakat.
Pejabat Departemen Agama yang membidangi zakat dan pejabat pemerintah daerah karena jabatannya sesuai tingkatan diangkat dalam kepengurusan Badan Amil Zakat.
Semuanya harus memenuhi persyaratan tertentu, antara lain, memiliki sifat amanah, adil, berdedikasi, professional, dan berdedikasi tinggi.
Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat. LAZ dikukuhkan, dibina, dan dilindungi pemerintah. LAZ harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh Menteri. Agar ada kesetaraan antara BAZ &LAZ perlu diatur oleh undang – undang atau peraturan pemerintah.
Kemitraan
Keberhasilan Negara dalam usaha pengentasan kemiskinan, banyak ditentukan oleh kemampuan pemerintah dan masyarakat untuk memahami hikmah kewajiban zakat sebagai rukun Islam yang perlu disenafaskan dengan kewajiban shalat.
Hasil pengumpulan zakat merupakan sumberdana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Negara perlu bermitra dengan Institusi Pengelola Zakat (IPZ) atau BAZ & LAZ untuk mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 24 November 2010
Komentar