MEMBATASI JUMLAH PARPOL
OLEH : BASRI MANGUN
“Lembaga Legislatif” dapat menentukan ambang batas sebagai “Legal Policy” bagi eksistensi partai politik, baik berbentuk “Electoral Threshold” maupun “Parlimentary Threshold (PT)”. Kebijakan ini diperbolehkan konstitusi sebagai politik penyederhanaan kepartaian karena pada hakikatnya,
adanya UU tentang sistem kepartaian atau UU Politik yang terkait memang dimaksudkan untuk pembatasan yang dibenarkan konstitusi, ujar hakim konstitusi, Abdul Muklis Fajar saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi Jumat 13 Februari 2009 (KOMPAS 14 Februari 2009).
Kembali Mahkamah Konstitusi membuat langkah – langkah cemerlang yang mencerahkan masyarakat karena nyaris frustasi dan cenderung untuk menjadi golput dalam pemilu 2009. Sekitar 38 parpol marak menjajakan nama – nama caleg yang belum banyak dikenal, serta slogan – slogan yang kurang diminati masyarakat.
Keputusan MK 13 Februari 2009 ini walaupun mungkin mengecewakan 11 partai politik peserta pemilu 2009, namun cukup memberikan harapan bagi masyarakat bahwa ada usaha yang sungguh – sungguh untuk membatasi jumlah parpol dari pihak – pihak yang kompeten.
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, waktu kunjungannya di Sumatera Barat juga mengakui bahwa pemerintah ingin menyederhanakan sistem kepartaian secara bertahap. Namun supaya demokrasi tetap berjalan, partai bisa saja didirikan, aturan “Parlimentary Threshold” bisa dilaksanakan tanpa ragu. Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi kita akan ikuti dan laksanakan.
Pandangan Prof. Dr. Ismail Suny
Di awal periode reformasi mulai bergulir Prof. Dr. Ismail Suny pernah mengemukakan bahwa idealnya partai itu cukup 3 (Tiga) saja. Satu partai Nasionalis, satu partai Islam dan satu lagi partai yang dapat menampung aspirasi yang lain jika ada aktivis masyarakat merasa kurang nyaman berjuang dalam dua partai di atas. Demikian pendapat Prod. Dr. Ismail Suny (Pakar Tata Negara) yang ditanya oleh seorang aktivis ICMI. Golongan agama non muslim, karena jumlahnya kecil, disarankan bergabung dalam partai nasionalis saja dengan asas Pancasila. Sedangkan golongan Islam yang ingin berjuang menegakkan nilai dan moral Islam di Negara yang berasaskan Pancasila ini, berjuang dalam partai Islam dengan asas Pancasila & Islam.
Itu tidak berarti bahwa orang Islam (Muslim) bukanlah seorang nasionalis. Artinya seorang muslim dapat saja (seharusnya demikian) bahwa ia merasa dirinya seorang nasionalis sejati dan sekaligus menjadi seorang Islam yang bertaqwa (muttaqien).
Jadi seorang muslim bisa berjuang pada salah satu dari tiga partai yang ada. Sedangkan seorang Non Islam bisa berjuang pada 2 (dua) partai yang tersedia. Ketentuan ini dibuat karena jumlah umat Islam itu besar, sekitar 87% dari Warga Negara Indonesia..
Dengan demikian secara legal & konstitusional mereka dapat memperjuangkan aspirasinya secara demokratis.
Secara umum umat Islam merasa mempunyai hak dan sekaligus kewajiban terhadap tiga hal, yaitu ;
Pertama ; Hak untuk melaksanakan ibadah sesuai ketentuan Islam, dan sekaligus juga
merupakan kewajiban.
Kedua ; Hak dan kewajiban untuk mengajak orang berbuat amal kebajikan (kesalehan
Social) serta mencegah orang agar orang tidak berbuat kejahatan atau
kesalahan.
Ketiga ; Hak untuk memperoleh legalitas otoritas kekuasaan serta kewajiban untuk
menggunakan kekuasaan tersebut sesuai kebenaran (ketentuan Tuhan).
Hak dan kewajiban pada butir ketiga untuk menjamin agar hal pertama dan kedua bisa dilangsungkan .
Keputusan Mahkamah Konstitusi
Keputusan MK akhir Desember 2008 yang membatalkan pasal 214 UU no. 10 / 2008 mengenai penetapan caleg terpilih berdasarkan nomor urut menjadi suara terbanyak pasti akan banyak berpengaruh terhadap pembatasan jumlah parpol. Besarnya keinginan untuk mendirikan parpol agar ada jaminan bahwa namanya bisa masuk menjadi calon anggota legislatif, kalau mungkin dengan nomor kecil, tidak lagi menjadi kebutuhan.
Dulu parpol punya kewenangan besar untuk mengatur nomor urut calon anggota legislative sesuai selera pimpinannya .
Kini setiap parpol harus menampilkan caleg yang berkwalitas agar mampu menjaring suara pemilih sebanyak – banyaknya. Untuk itu parpol perlu merekrut anggota yang berkwalitas dan membinanya dengan intensif agar menjadi kader partai serta sekaligus menjadi pemimpin masyarakat yang berkwalitas.
Parpol hanya akan menampilkan orang –orang yang berkwalitas saja dan tokoh – tokoh masyarakat sebagai caleg untuk bisa menang dalam meraih kursi yang tersedia di parlemen.
Dengan sistem suara terbanyak sebagai syarat untuk menjadi anggota DPR maka caleg perlu dikenalkan secara luas kepada masyarakat jauh hari sebelum pemilu dilaksanakan, oleh partai yang sudah dikenal (besar).
Tanggung Jawab Anggota DPR
Anggota legilatif terpilih melalui suara terbanyak, diharapkan memiliki kesadaran yang lebih tinggi untuk memenuhi amanat dari kontituennya. Mereka dituntut untuk lebih sungguh – sungguh dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat pemilihnya.
Disamping itu anggota Dewan yang resmi telah menjadi wakil rakyat ini perlu pula untuk memperbaiki citra lembaga legislatif yang sempat di isukan sebagai lembaga paling korup di negeri ini.
Hal lain yang tak kalah pentingnya, mereka perlu menciptakan sistem kepartaian yang lebih sederhana sehingga rakyat hanya mengenal 2 atau 3 partai saja diwaktu kampanye pemilu. Dengan sistem jumlah partai yang sederhana, masyarakat tidak akan merasa bingung dan lebih mudah untuk mengambil keputusan dalam menentukan pilihannya.
Secara internal 38 parpol bisa saja membina kelompoknya masing – masing. Namun untuk ikut pemilu mereka perlu menciptakan mekanisme penyatuan sehingga tinggal 2 atau 3 saja parpol yang ditawarkan kepada rakyat dalam pemilu.
Semoga para caleg yang terpilih dalam pemilu 2009 ini akan mampu mengemban amanah ini.
Basri Mangun
Dewan Pakar ICMI Orwil DKI Jakarta
Komentar