Kongres Umat Islam Indonesia

Kongres Umat Islam Indonesia
Oleh : Basri Mangun *)
Kongres Umat Islam Indonesia adalah agenda lima tahunan warga muslim untuk mengukur tingkat pencapaian kemajuan yang telah dicapainya di Indonesia. Kongres yang akan diselengarakan pada 7 s/d 10 Mei 2010 ini adalah merupakan Kongres untuk yang ke 5 kalinya. Kongres I & II diselengarakan pada saat sebelum Indonesia merdeka dan waktu itu disebut dengan istilah  “Majelis Islam a’la Indonesia”.
Pasca reformasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan kembali pertemuan puncak umat Islam itu dengan nama  Kongres Umat Islam Indonesia III pada tahun 1998. Disepakati, KUII  akan diselenggarakan setiap lima tahun. KUII ke IV yang seharusnya digelar pada tahun 2003, ternyata baru bisa dilaksanakan pada tahun 2005 dengan fokus pada persoalan Ukhuwah Islamiyah (Kompas 10 april 2010). Kongres ke V ini yang juga dimotori oleh Majelis Ulama Indonesia akan didahului dengan kegiatan Pra Kongres yang dijadwalkan pada Senin 26 April 2020. Ketua Panitia Pengarah (SC) Din Syamsudin dan Ketua Pelaksana KUII V adalah M. Ichwan Sam.
Landasan Perjuangan
KUII ke V ini yang akan berlangsung tanggal 7 s/d 10 Mei 2010 merupakan momen (saat) yang paling strategis bagi Umat Islam untuk Konsolidasi diri dan sekaligus untuk merumuskan langkah bersama guna menghadapi kondisi Negara yang dalam keadaan “Darurat Mafia”. Praktik mafia hukum telah merasuki seluruh instansi penegak hukum dinegeri ini. Sampai saat ini belum ada komitmen pemerintah untuk membersihkan instansi penegak hukumnya. Mafia pada berbagai instansi birokrasi sudah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sistem hukum telah macet parah. Kejahatan terorganisir terjadi dimana-mana hampir pada semua instansi Negeri dan Swata dinegeri kita ini.
Inisiatif Pembenahan
Siapakah yang diharapkan mampu dan mau untuk membenahi system kepemimpinan umat & bangsa yang telah demikian bobroknya ini ?
Solusinya, tentu kembali kepada umat Islam yang merupakan mayoritas dinegeri ini. Apalagi Islam memiliki konsep (doktrin) yang mewajibkan umatnya untuk senantiasa bertindak melaksanakan “amar makruf wal nahyi munkar”. Mengajak/menyeru manusia untuk berbuat kebajikan dan kebaikan serta mencegah (melarang) mereka dari kejahatan. Hal ini merupakan amanah yang harus dilakukan bersungguh dengan segala potensi dan fasilitas yang dimiliki setiap diri yang beriman.
 

*) anggota MWZ-PP Muhammadiyah, anggota Dewan Pakar ICMI Orwil DKI Jakarta.
   Makalah disampaikan pada acara seminar dan lokakaryanya dalam rangka Pra Kongres
   Umat Islam Indonesia ke 5 tanggal 26 April 2010.
Saatnya Untuk Bertindak
Kejahatan terorganisir dalam berbagai lapangan kehidupan, hanya mungkin bisa dihadapi kalau kita kembali kepada firman Allah SWT yang artinya :” Allah tidak akan merubah nasib umat Islam, jika para pemimpin dan umatnya tidak berjuang bersungguh dengan segala daya dan upaya untuk memperbaiki kondisinya” (Q.S Ar Ra’d 13 : 11) “Allah mencintai orang-orang yang berjuang dijalan Allah dalam barisan yang teratur” (Q.S. Ash-Shaff 61:4).
Barisan yang teratur dapat diartikan sebagai “terorganisir, terprogram dan tersistem”.
Kini telah datang saat yang tepat untuk bertindak. Kongres Umat Islam Indonesia harus berani mendeklarasikan perang terhadap segala bentuk kejahatan terorganisasi yang telah menimbulkan “darurat mafia” dinegeri ini.
Langkah-langkah Pembenahan.
Situasi yang telah demikian bobrok dan satu persatu terus terungkap siapa dalang dan bagaimana jaringannya beroperasi, akan sangat membantu didalam mencarikan solusinya. KUII ke V ini diharapkan mampu mencapai kesepakatan-kesepakat yang dapat dijadikan dasar dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai landasan perjuangan melawan kemungkaran.
Langkah pertama tentunya perlu adanya Revitalisasi dari kelembagaan Majelis Ulama Indonesia tentang struktur organisasinya, sehingga dapat menampung dan memperjuangkan aspirasi Umat & bangsa kita yang masih dalam proses reformasi. Restrukturisasi MUI disemua tingkatan adalah suatu keniscayaan.
Langkah kedua, perlu disepakati dalam KUII agenda bersama yang akan jadi garis besar program kerja lima tahun mendatang.
Langkah ketiga tentunya menyepakati seperangkat sistim nilai yang perlu diterapkan dan diperjuangkan guna meningkatkan peran Umat Islam dalam perang melawan kemungkaran.
Langkah-langkah berikutnya otomatis akan terus bergerak menuju perubahan mendasar yang sifatnya sistemik dan terstruktur kepada semua lembaga dakwah Islam dan pada gilirannya akan berpengaruh bagi pengambilan kebijakan di instansi pemerintahan.
Lain-lain
Inilah tantangan yang dihadapi KUII ke V ini. Mampukah KUII ke V ini menghasilkan Keputusan yang mendasar & bermanfaat bagi umat & bangsa,  ataukah hanyalah merupakan kegiatan rutinitas dari kepengurusan MUI yang berpeluang untuk juga dapat berbuat sesuai keinginan kelompok elitnya.
Jakarta 11 Jumadi Awal 1431 H
                                                                                                 26  April   2010   M
Basri Mangun 
  •  MWZ- Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
  • -    Dewan Pakar ICMI Orwil DKI Jakarta.

Komentar