Kemiskinan adalah masalah besar yang dihadapi bangsa kita sejak awal kemerdekaan sampai saat ini. Konstitusi kita mencantumkan bahwa “Fakir miskin dan anak – anak yang terlantar dipelihara oleh negara” dalam amandemen konstitusi (perubahan yang keempat) “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
Disamping itu pada perubahan keempat juga dicantumkan bahwa: “Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
Ketentuan konstitusi tersebut tercantum pada pasal 34 ayat 1 sampai dengan 3 dan ditanda tangani pemimpin Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tanggal 10 Agustus 2002.
Sebelumnya waktu pemerintahan Presiden B.J. Habibie, juga telah dilahirkan undang undang no 38 tahun 1999 tentang “Pengelolaan Zakat”.
Namun pemerintahan kita sangat lemah atau kurang peduli sehingga belum mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Atas dasar hal-hal tersebut sudah saatnya rakyat Indonesia ikut aktif berpartisipasi bersama pemerintahan/ birokrasi guna mewujudkan keadilan sosial melalui “Intensifikasi Pengelolaan Zakat”.
Potensi Zakat
Wapres Boediono saat membuka Konfrensi Zakat Internasional di ICC Bogor, Jawa Barat tanggal 19 Juli 2011 menyatakan bahwa potensi zakat d indonesia mencapai 100 triliun. Potensi Zakat yang begitu besar harus bisa digali secara serius agar menjadi kekuatan ekonomi masyarakat yang nyata. Jika potensi itu dipadu dengan upaya pemerintahan dalam mengentaskan rakyat miskin, kemiskinan di Indonesia bisa lebih cepat diatasi (kompas 20/ 7). Presiden SBY juga sudah mengeluarkan Peraturan Presiden RI no 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang melibatkan wapres secara Nasional serta Gubernur, Bupati dan Walikota ditingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Disamping itu sejumlah Kementrian/ lembaga dan/ atau unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dapat dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Sayangnya para Gubernur dan Bupati atau Walikota belum tertarik dengan Peraturan Presiden tersebut, sehingga belum terlihat aktivitas atau inisiatif mereka, termasuk untuk merangkul institusi/ Lembaga Pengelola Zakat.
Inisiatif Masyarakat.
Sejak lahirnya UU no. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, sudah banyak bermunculan inisiatif dari masyarakat untuk mensosialisasikan kewajiban menunaikan zakat bagi setiap Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai ketentuan undang-undang tersebut.
Namun untuk hal-hal yang menyangkut kepentingan umat dan bangsa dalam skala yang cukup besar, mutlak diperlukan adanya lembaga atau institusi serta seperangakat peraturan yang menyertainya agar kegiatan menjadi efektif dan tepat sasaran.
Allah mencintai orang-orang yang berjuang dijalan Allah dalam barisan yang teratur atau “terorganisir, terprogram dan tersistem”.
Sistem Kelembagaan
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang no.38/1999, maka organisasi Pengelolaan Zakat terdiri dari Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat. LAZ dikukuhkan, dibina dan dilindungi pemerintah. BAZ dan LAZ mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan & mendayagunakan zakat sesuai ketentuan agama (pasal 8 UU no.38/1999).
Pengelolaan Zakat yang bukan dilakukan oleh BAZ & LAZ yang telah dikukuhkan, tentunya tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kenyataan menunjukan bahwa telah terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak pemangku kepentingan sehingga mereka ikut berebut untuk menjadi pengelola (Amil Zakat) agar muzaki dilingkungannya tidak menyalurkan zakat kepada amil zakat lain yang diluar pengaruh atau kekuasaannya. Agar pengelolaan zakat lebih professional, amanah, transparan dan akuntabel, maka perlu dibentuk Baitul Maal dan Baitut Tamwil (BMT) sebagai unsur kelengkapan dari kelembagaan zakat pada setiap unit atau satuan yang membutuhkan.
Baitul Maal berfungsi untuk menampung dana zakat serta menyalurkannya kepada mustahik sebagai hibah. Baitut Tamwil berfungsi sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang dapat melayani pinjaman untuk mustahik dengan sistem bagi hasil yang sangat menguntungkan mustahik, atau juga dapat membuat program guna melayani muzaki.
Disamping itu Baitut Tamwil dapat pula menampung dana hibah atau wakaf tunai untuk mendukung operasional dari Baitut Tamwil.
Sistem Syariah
Sistem syariah mengharuskan institusi pengelolaan zakat (BAZ & LAZ) melaksanakan ketentuan pengelolaan zakat sesuai tuntunan firman Allah (Al-Qur’an) dan Sunah Rasul (Hadis) serta ketentuan perundang-undangan. Apalagi ketentuan perundang-undangan tentang zakat telah menegaskan bahwa BAZ dan LAZ mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunaka zakat sesuai ketentuan agama (pasal 8 UU no.38/1999).
Zakat harus di distribusikan, di wilayah dimana zakat itu diambil, artinya dilingkungannya sendiri dan bagi kerabat terdekat yang memenuhi syarat sebagai mustahiq.
Karena zakat sangat terkait dengan sistem syariah, maka masjid atau musholah adalah merupakan wadah yang paling strategis sebagai basis dari kegiatan pengelolaan zakat. Apalagi banyak ayat – ayat Al-Qur’an yang menjadikan kewajiban shalat dan zakat dalam satu tarikan nafas.
Atas dasar hal – hal di atas maka satuan wilayah operasional dapat digunakan Kelurahan, Rw dan Rt dengan masjid dan musholah sebagai basis – basis kegiatannya. Model dan sistem pengelolaan zakat ini biasa disebut sebagai manajemen akar rumput. Untuk mengatasi perbedaan pendapat akibat adanya perbedaan posisi dan kepentingan, maka perlu adanya silaturahmi untuk musyawarah guna mencapai kesepakatan dalam berbagai hal yang dibutuhkan. Para inisiator pengelolaan zakat berbasiskan masjid atau musholah harus gigih memperjuangkan kerjasama kelompok amil zakat dari masyarakat dan dipadukan dengan upaya pemerintah dalam mengentaskan rakyat miskin. Cara atau sistem ini insya Allah akan mampu mempercepat pengentasan kemiskinan di negeri kita dalam rangka menuju kemandirian umat.
Baitul Maal dan Baitut Tamwil (BMT)
Adanya BMT disetiap kelurahan akan lebih menjamin kemandirian umat atau masyarakat. Dana-dana zakat infaq dan shodaqoh dihimpun pada baitul maal dan masyarakat yang terancam kelaparan atau terancam putus sekolah haruslah memperoleh perioritas untuk dapat memanfaatkan peluang sosial ini. Penghimpunan dana sosial ini tidak akan membebani APBN atau APBD. Malahan dengan adanya BMT disetiap Kelurahan dapat menjadi mitra pemerintah yang juga memiliki program dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Baitut Tamwil dapat berfungsi sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Bank-bank Syariah tidak mampu mencapai rakyat yang tersebar luas dengan pinjaman dalam jumlah yang kecil saja. Bank Syariah perlu bermitra dengan BMT guna pengembangan ekonomi umat.
Payung hukum untuk BMT haruslah Lembaga Amil Zakat yang telah dikukuhkan. Kecuali jika BMT hanya mengelola Baitut Tamwil yang hanya beroperasi sebagai Bank Syariah mini, maka dapat menggunakan nama koperasi BMT.
Jika menggunakan payung hukum LAZ–NAS BMT dapat mengoperasikan Baitul Maal untuk menumpuk dana zakat dan Baitut Tamwil sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah.
Jika tiap kelurahan hadir satu Baitul Maal maka usaha pengentasan kemiskinan akan berlangsung efektif. Dan adanya Baitut Tamwil tiap kelurahan, usaha pemberdayaan masyarakat kecil juga akan meningkat.
Jika dilanjutkan kerjasama dengan kelurahan lain dan berkoordinasi serta bersinergi dengan program pemerintah, maka kemandirian umat juga akan menjadi keniscayaan.
Komentar